ANALISIS POTENSI, EFISIENSI, EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BATU (Studi Kasus Pada Dinas Pendapatan Kota Batu Tahun 2010-2014)
Main Author: | Fitri Jayanti, Farida Rahmadhani |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Tribhuwana Tunggadewi
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://publikasi.unitri.ac.id/index.php/ekonomi/article/view/202 http://publikasi.unitri.ac.id/index.php/ekonomi/article/view/202/232 |
Daftar Isi:
- Demi kelancaran proses berjalannya otonomi daerah tersebut, Kota Batu dirasa perlu untuk melakukan penggalian pajak dalam hal ini pajak daerah. Salah satu dari pajak daerah yang potensinya semakin berkembang seiring dengan semakin bertambahnya sektor jasa dan pariwisata adalah pajak hotel. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui potensi penerimaan pajak hotel di Kota Batu, efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak hotel di Kota Batu, dan kontribusi pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Batu. Lokasi penelitian ini bertempat di Dinas Pendapatan Kota Batu yang berada di Jl. Diponegoro Nomor 74 Batu. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data yang digunakan terdiri dari beberapa rumus yaitu Rumus Potensi dari Harun:2003, Rumus Efisiensi menurut Devas,dkk , Rumus Efektivitas , dan Rumus Konribusi menurut Adhiansyah,dkk. Berdasarkan hasil analisis dapat diketahui bahwa pajak hotel memiliki potensi penerimaan yang jauh lebih besar dari realisasi yang ada pada tahun 2010 hingga tahun 2014. Dengan begitu, tingkat efektivitas pemungutan pajak hotel menjadi kurang efektif yang disebabkan selisih yang cukup besar antara potensi riil penerimaan dengan realisassi penerimaan pajak hotel. Meskipun begitu, tingkat efisiensi pemungutan sudah tergolong sangat efisien dengan diberlakukannya dua system pemungutan pajak hotel di Kota Batu. Namun, masih perlu adanya pengkajian ulang dalam system pemungutan pajak hotel khususnya official assessment system yaitu penentuan besarnya pajak hotel terutang dengan system ketetapan. Selain itu, berdasarkan hasil analisis pajak hotel bukan penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak daerah maupun pendapatan asli daerah. Pemerintah Kota Batu perlu mengkaji ulang mengenai sistem pemungutan pajak hotel dengan menggunakan ketetapan. Hal ini untuk menghindari ketidaksesuaian nilai ketetapan pajak terutang dengan potensi yang sebenarnya ada. Selain itu, Pemerintah Kota Batu juga perlu menggali potensi penerimaan pajak hotel yang belum dikelola dengan baik dengan cara mendatangi langsung lokasi hotel yang mungkin belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak hotel. Dengan begitu, diharapkan penerimaan pajak hotel dapat meningkat dan sesuai dengan potensi riil-nya. Sebaiknya Dispenda Kota Batu perlu meningkatkan pelayanan pembayaran pajak hotel dengan sistem online untuk lebih memudahkan wajib pajak membayar kewajiban perpajakannya. Dan juga, Dispenda perlu mengadakan penyuluhan atau sosialisasi berkala terhadap wajib pajak tentang pentingnya pembayaran pajak.