PENGARUH PROFESIONALISME AUDITOR, KOMPETENSI AUDITOR, PENGALAMAN AUDITOR DAN KEHATI-HATIAN AUDITOR TERHADAP PERTIMBANGAN TINGKAT MATERIALITAS ( Studi Kasus Pada Kantor Akuntan Publik di Kota Malang )
Main Author: | Kogoya, Lepinus |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Tribhuwana Tunggadewi
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://publikasi.unitri.ac.id/index.php/ekonomi/article/view/198 http://publikasi.unitri.ac.id/index.php/ekonomi/article/view/198/228 |
Daftar Isi:
- Profesionalisme auditor, kompetensi auditor, pengalaman auditor dan kehati-hatian auditor perlu diterapkan dalam menjalankan tugas sebagai auditor sehingga auditor mampu mempertimbangan tingkat materialitasnya demi kelangsungan perusahaan yang diaudit dan kepercayaan klien. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh profesionalisme auditor, kompetensi auditor, pengalaman auditor dan kehati-hatian auditor terhadap pertimbangan tingkat materialitas secara parsial dan simultan. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian dengan mengunakan metode kuantitatif. Sampel penelitian ini menggunakan metode teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti adalah kuesioner. Metode analisa data yang di gunakan adalah Regresi Linier berganda dengan mengunakan program SPSS. Hasil uji F membuktikan bahwa profesionalisme auditor, kompetensi auditor, pengalaman auditor dan variabel kehati-hatian auditor berpengaruh secara simultan terhadap pertimbangan tingkat materialitas dengan nilai sebesar 32.347. Berdasarkan hasil uji t membuktikan bahwa profesionalisme auditor berpengaruh secara parsial terhadap pertimbangan tingkat materialitas dengan nilai sebesar 4,654. Adapun kompetensi auditor berpengaruh secara parsial terhadap pertimbangan tingkat materialitas dengan nilai sebesar 2,919, pengalaman auditor berpengaruh secara parsial terhadap pertimbangan tingkat materialitas sebesar 2,692 dan kehati-hatian auditor berpengaruh secara parsial terhadap pertimbangan tingkat materialitas sebesar 3,170. Dengan demikian maka auditor dalam melakukan tugas audit harus berpatokan kepada tujuan auditor yaitu memberi pelayanan harus berdasarkan fakta, jujur dan transparansi.