ANALISIS PERHITUNGAN PEMBAYARAN PAJAK BERDASARKAN PP NOMOR 46 TAHUN 2013 DAN NORMA PERHITUNGAN PENGHASILAN NETO DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KONDISI KEUANGAN PADA CV.INVICTUS DI KOTA MALANG
Main Author: | Da Ua, Elisabeth |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Tribhuwana Tunggadewi
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://publikasi.unitri.ac.id/index.php/ekonomi/article/view/1043 https://publikasi.unitri.ac.id/index.php/ekonomi/article/view/1043/790 |
Daftar Isi:
- Pajak bagi pemerintah merupakan sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Kurangnya sosialisasi tentang peraturan perpajakan menyebabkan wajib pajak tidak mengetahui perubahan peraturan perpajakan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perhitungan dan implementasi PP nomor 46 Tahun 2013 menggunakan tarif terbaru sebesar 0,5% dan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif adalah analisis deskriptif yang berupa studi kasus yaitu dengan mengumpulkan, mengolah, dan menginterprestasikan data yang diperoleh dari data penghasilan dan laporan keuangan CV.Invictus selama tahun 2017. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu data penghasilan dan laporan keuangan CV.Invictus selama tahun 2017. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah surveri, wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam menjawab rumusan masalah adalah dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif untuk menjelaskan secara rinci bagamana perhitungan pajak menggunakan TARIF 1%, tarif 0,5% dari omzet dan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) serta melakukan perbandingan antara kedua perhitungan tersebut mana yang memiliki pengaruh besar terhadap kondisi keuangan CV. Invictus.\ Berdasarkan hasil analisis dapat diketahui bahwa perhitungan pajak pada CV. Invictus jika menggunakan revisi PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah lebih besar dan memiliki pengaruh lebih besar terhadap kondisi keuangan dibandingkan dengan menggunakan NPPN yaitu jika menggunakan tarif 0,5% dari omzet pajak yang dibayarkan sebesar Rp 1.293.936,50 sedangkan NPPN sebesar Rp 1.334.225,35. Jika menggunakan revisi PP Nomor 46 Tahun 2013 kondisi keuangan berpengaruh sebesar 4,09% dibandingkan dengan menggunakan NPPN yaitu sebesar 4,22%perbedaannya sangat besar sekitar 0,13%.