Struktur GPMB

Main Author: Perpustakaan Nasional RI
Format: website
Bahasa: ind
Terbitan: Perpustakaan Nasional RI , 2015
Subjects:
Online Access: http://gpmb.perpusnas.go.id/index.php?module=struktur
Daftar Isi:
  • ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGAGERAKAN PEMASYARAKATAN MINAT BACA(GPMB) Pembukaan Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu dari tujuan Undang-undang Dasar 1945 pada alenia IV. Cikal bakal kehidupan masyarakat yang cerdas adalah meningkat-nya Minat dan Budaya Gemar Membaca sebagai modal dasar Pembangunan Nasional yang harus seiring dengan pe-ningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, yaitu dengan cara menumbuhkembangkan Minat dan Budaya Gemar Membaca masyarakat (reading society) dan masyarakat belajar (learning society) melalui pengembangan dan pendayaguna-an perpustakaan sebagai informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan karya rekam Kondisi minat dan budaya gemar membaca masyarakat Indonesia dewasa ini dirasakan kurang memenuhi apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Menindak-lanjuti Pencanangan Bulan Gemar Membaca dan Hari Kunjung Perpustakaan oleh Presiden RI pada tanggal 14 September 1995, maka Perpustakaan Nasional RI, Perpus-takaan Daerah di Provinsi, Perpustakaan Daerah di Kabu-paten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa bersama-sama de-ngan para Cendekiawan, Pendidik, Pengarang, Penerbit buku/majalah, Pemerhati Minat Baca, Pustakawan, Tenaga Teknis Perpustakaan, Gabungan Toko Buku dan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Organisasi Profesi dan LSM dari seluruh tanah air sepakat membentuk Gerakan Pemasya-rakatan Minat Baca (GPMB). Sehubungan dengan itu disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai pedoman organisasi. BAB INAMA KEDUDUKAN DAN WAKTUPasal 1 Nama Nama organisasi kemasyarakatan ini adalah Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca disingkat GPMB yang selanjutnya disebut GPMB. Pasal 2Kedudukan 1. Kedudukan Pengurus Pusat berada di Ibukota Negara Republik Indonesia; 2. Kedudukan Pengurus Daerah Provinsi berada di Ibukota Provinsi; 3. Kedudukan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota berada di Ibukota Kabupaten/Kota. Pasal 3 Waktu GPMB didirikan di Istana Bogor pada tanggal 25 Oktober 2001 untuk waktu yang tidak terbatas. BAB IIAZAS, SIFAT, FUNGSI DAN LAMBANGPasal 4Azas GPMB berazaskan PancasilaPasal 5Sifat GPMB bersifat organisasi sosial kemasyarakatan yang independen dan tidak bersifat politik. Pasal 6 Fungsi GPMB berfungsi sebagai wadah kegiatan untuk menggerakkan Minat dan Budaya Gemar Membaca masyarakat. Pasal 7 Lambang Lambang GPMB berbentuk dua orang secara berhadapan dengan warna orange sedang membaca buku dan dibawahnya terdapat tulisan Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca. BAB IIIVISI, MISI DAN TUJUANPasal 8Visi Visi GPMB adalah terciptanya masyarakat gemar membaca dan belajar, masyarakat berpengetahuan cerdas dan berbudaya, berdaya saing tinggi serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pasl 9Misi (1) Menyadarkan masyarakat akan pentingnya membaca dan belajar seumur hidup sebagai wahana mencerdaskan kehidupan bangsa; (2) Menyelenggarakan gerakan pemasyarakatan minat baca secara terus menerus di seluruh lapisan masyarakat; (3) Menjalin kerjasama dengan semua pihak di dalam maupun luar negeri. Pasal 10 Tujuan GPMB bertujuan : 1. Membangkitkan semangat dan kemauan masyarakat untuk membaca serta menjadikan membaca sebagai budaya di masyarakat; 2. Mengembangkan dan meningkatkan peran perpustakaan dan seluruh unsur masyarakat dalam pengembangan minat dan budaya gemar membaca; 3. Turut mewujudkan pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya, manusia yang berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur sebagai subyek pembangunan nasional. BAB IV ORGANISASIPasal 11Struktur Organisasi Struktur GPMB terdiri dari : 1. GPMB Pusat berdomisili di Ibukota Negara; 2. GPMB Daerah Provinsi berdomisili di Ibukota Provinsi 3. GPMB Daerah Kabupaten/Kota berdomisili di Ibukota Kabupaten/Kota. yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 12Pengurus Kepengurusan GPMB terdiri dari : 1. Pengurus Pusat di Ibukota Negara; 2. Pengurus Daerah Provinsi di Ibukota Provinsi; 3. Pengurus Daerah Kabupaten/Kota di Ibukota Kabupaten/Kota. Pasal 13 Pengurus Pusat (1) Pengurus Pusat GPMB terdiri dari : Ketua Umum; Sekretaris Jenderal; Ketua I; Ketua II; Ketua III; Sekretaris; Wakil Sekretaris; Bendahara; Biro-biro (2) Ketua Umum Pengurus Pusat GPMB dipilih, ditetapkan dan dilantik oleh Munas untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; (3) Ketua Umum hanya dapat menjabat dua periode secara berturut-turut. (4) Pengurus Pusat tidak dibenarkan merangkap menjadi Pengurus Daerah. (5) Sekretaris Jenderal dibantu Sekretaris dan dapat mengangkat tenaga sekretariat tetap sesuai dengan kebutuhan. (6) Sekretaris Jenderal dan Bendahara bersama-sama dalam penyelenggaraan administrasi penerimaan iuran anggota dan sumbangan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan AD/ART. (7) Tugas dan kewajiban Pengurus Pusat GPMB adalah sebagai berikut : a. memimpin Organisasi; b. menyelenggarakan Munas dan melaksanakan Keputusan Munas; c. menyelenggarakan Pertemuan/seminar/lokakarya; d. menyusun dan melaksanakan Program Kerja yang harus dipertanggungjawabkan pada Munas ; e. menyelenggarakan hubungan dan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam dan di luar negeri; f. melaksanakan koordinasi dengan Pengurus Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; g. melaksanakan administrasi keuangan GPMB. Pasal 14 Pengurus Daerah GPMB Provinsi (1) Pengurus Daerah GPMB Provinsi terdiri dari : Ketua; Wakil ketua; Sekretaris; Bendahara; Komisi-komisi. (2) Pengurus Daerah GPMB Provinsi dipilih, ditetapkan dan dilantik oleh Musyawarah Daerah Provinsi untuk masa jabatan 4 (empat) tahun, dan disahkan oleh Pengurus Pusat. (3) Ketua Pengurus Daerah GPMB Provinsi hanya dapat menjabat dua periode secara berturut-turut. (4) Pengurus Daerah GPMB Provinsi tidak dibenarkan merangkap menjadi Pengurus Daerah Kabupaten/Kota. (5) Sekretaris dibantu tenaga sekretariat untuk menjalankan tugas kesekretariatan sesuai dengan kebutuhan. (6) Sekretaris dan Bendahara bersama-sama dalam penyelenggaraan administrasi penerimaan iuran anggota dan sumbangan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan AD/ART. (7) Tugas dan kewajiban Pengurus Daerah Provinsi adalah : a. memimpin Organisasi; b. melaksanakan Keputusan Munas GPMB ; c. menyusun dan melaksanakan program kerja mengacu pada program kerja Pengurus Pusat dan dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Daerah GPMB Provinsi; d. menyelenggarakan Musyawarah Daerah GPMB Provinsi dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Daerah GPMB Provinsi; e. membuat laporan tahunan tertulis kepada Pengurus Pusat GPMB ; f. melaksanakan koordinasi dengan Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota; g. melaksanakan administrasi keuangan GPMB Provinsi. Pasal 15 Pengurus Daerah GPMB Kabupaten/Kota (1) Pengurus Daerah GPMB Kabupaten/Kota terdiri dari : a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretaris; d. Bendahara; e. Seksi-seksi. (2) Pengurus Daerah GPMB Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan dan dilantik oleh Musyawarah Daerah GPMB Kabupaten/Kota untuk masa jabatan 4 (empat) tahun, dan disahkan oleh Pengurus Pusat GPMB dan/atau Pengurus Daerah GPMB Provinsi. (3) Ketua Pengurus Daerah GPMB Kabupaten/Kota hanya dapat menjabat dua periode secara berturut-turut; (4) Pengurus Daerah GPMB Kabupaten/Kota tidak dibenarkan merangkap menjadi Pengurus Daerah GPMB Provinsi. (5) Sekretaris dibantu tenaga sekretariat untuk menjalankan tugas kesekretariatan sesuai dengan kebutuhan. (6) Sekretaris dan Bendahara bersama-sama dalam penyelenggaraan administrasi penerimaan iuran anggota dan sumbangan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan AD/ART. (7) Tugas dan kewajiban Pengurus Daerah GPMB Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut : memimpin Organisasi; melaksanakan Keputusan Munas ; menyusun dan melaksanakan program kerja mengacu pada program kerja Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah Provinsi serta dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota; menyelenggarakan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota; membuat laporan tahunan tertulis kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah Provinsi; melaksanakan koordinasi dengan Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah Provinsi serta Pengurus Daerah Kabupaten/Kota lain; melaksanakan pemungutan iuran anggota dan penyerahan ke Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah Provinsi sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Melaksanakan administrasi keuangan GPMB Kabupaten/Kota. Pasal 16 Pelindung dan Badan Pembina (1) Pelindung GPMB terdiri dari: a. Presiden dan Wakil Presiden untuk Pengurus Pusat b. Gubernur untuk Pengurus Daerah Provinsi c. Bupati/Walikota untuk Pengurus Daerah Kabupaten/Kota. (2) Badan Pembina GPMB terdiri dari : a. Badan Pembina Pusat; b. Badan Pembina Daerah Provinsi; c. Badan Pembina Daerah Kabupaten/Kota (3) Keanggotaan Badan Pembina GPMB Pusat terdiri dari : a. Ketua Badan Pembina GPMB Pusat adalah Kepala Perpustakaan Nasional RI; b. Anggota Badan Pembina GPMB Pusat adalah : (a) Pejabat Instansi terkait yang bertugas dalam pengembangan minat dan budaya gemar membaca (b) mereka yang pernah menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat GPMB ; (c) pemerhati di bidang Perpusdokinfo. (4) Ketua Badan Pembina GPMB Provinsi terdiri dari : a. Ketua Badan Pembina GPMB Provinsi adalah Kepala Perpustakaan Daerah Provinsi; b. Anggota Badan Pembina GPMB Provinsi adalah : (a) Pejabat Instansi terkait yang bertugas dalam pengembangan minat dan budaya gemar membaca; (b) mereka yang pernah menjadi Ketua Pengurus Daerah GPMB Provinsi ; (c) pemerhati di bidang Perpusdokinfo. (5) Ketua Badan Pembina GPMB Kabupaten/Kota terdiri dari : a. Ketua Badan Pembina GPMB Kabupaten/Kota adalah Kepala Perpustakaan Daerah Kabupaten/Kota; b. Anggota Badan Pembina GPMB Kabupaten/Kota adalah : (a) Pejabat Instansi terkait yang bertugas dalam pengembangan minat dan budaya gemar membaca; (b) mereka yang pernah menjadi Ketua Pengurus Daerah GPMB Kabupaten/Kota.; (b) pemerhati di bidang Perpusdokinfo. (6) Badan Pembina bertugas memfasilitasi, memberikan saran dan/atau nasehat tentang perumusan dan pelaksanaan kebijakan organisasi kepada Pengurus GPMB Pusat, Pengurus Daerah GPMB Provinsi dan Pengurus Daerah GPMB Kabupaten/Kota, menyangkut kebijakan pelaksanaan Keputusan Munas atau Musda, AD/ART dan pelaksanaan program/kegiatan. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 17 Anggota Keanggotaan GPMB terdiri dari Perorangan dan Lembaga. Pasal 18 Hak dan Kewajiban Anggota (1) Setiap anggota mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih dan dipilih; (2) Setiap anggota mempunyai kewajiban mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh organisasi. Pasal 19Hilangnya Keanggotaan dan Hak Membela Diri (1) Keanggotaan akan hilang apabila yang bersangkutan: a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri; b. Diberhentikan karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau melakukan perbuatan yang merugikan organisasi; c. Bagi perorangan meninggal dunia; d. Bagi Kelembagaan dinyatakan bubar. (2) Anggota yang diberhentikan dalam hubungan dengan pasal 19 ayat (1) huruf b di atas mempunyai hak untuk membela diri dan tata cara membela diri yang diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VI MUSYAWARAH, KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN Pasal 20 Musyawarah Musyawarah organisasi terdiri dari : a. Musyawarah Nasional (Munas ); b. Musyawarah Daerah Provinsi (Musdaprov); b. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota (Musdakab/Kot). c. Musyawarah Luar Biasa Pasal 21 Kuorum dan Hak suara (1) Kuorum : Munas baru sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah pengurus daerah provinsi; Musyawarah Daerah Provinsi baru sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah pengurus daerah Kabupaten/Kota; Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota baru sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah anggota. (2) Hak Suara : a. Hak Suara dalam Munas : 1. 2 (dua) hak suara untuk Badan Pembina; 2. 3 (tiga) hak suara untuk Pengurus Pusat; 3. 2 (dua) hak suara untuk Pengurus Daerah Provinsi yang hadir; 4. 1 (satu) hak suara untuk Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang hadir. 5. 1 (satu) hak suara setiap 20 anggota Daerah Kabupaten/Kota yang hadir. b. Hak Suara dalam Musda Provinsi. 1. 2 (dua) hak suara untuk Badan Pembina; 2. 3 (tiga) hak suara untuk Pengurus Daerah Provinsi ; 3. 1(satu) hak suara untuk Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang hadir; 4. 1 (satu) hak suara setiap 20 anggota Daerah Kabupaten Kota yang hadir. c. Hak Suara dalam Musda Kabupaten/Kota 1. 2 (dua) hak suara untuk Badan Pembina; 2. 3 (tiga) hak suara untuk Pengurus Daerah Kabupaten/Kota; 3. 1 (satu) hak suara setiap anggota yang hadir. Pasal 22 Pengambilan Keputusan (1) Pengambilan keputusan dapat dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat atau melalui pemungutan suara (voting); (2) Hasil pemungutan suara (voting) berlaku sah apabila mendapat persetujuan sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah anggota yang hadir; (3) Apabila hasil pemungutan suara terjadi berimbang maka dapat diulang kembali. BAB VIIKEUANGANPasal 23Keuangan Sumber keuangan organisasi ini terdiri dari : 1. Iuran Anggota; 2. Dukungan pemerintah pusat dan daerah; 3. Sumbangan yang tidak mengikat; 4. Usaha-usaha lain yang sah. BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 24 Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Anggaran Dasar ini dapat diubah dalam Musyawarah Nasional, dengan ketentuan disetujui oleh sekurang-kurangnya separuh lebih 1 (satu) dari jumlah peserta yang mempunyai hak suara yang hadir. Pasal 25 Pembubaran Organisasi (1) Organisasi dapat dibubarkan melalui Musyawarah Nasional yang khusus diselenggarakan untuk Itu atau Musyawarah Luar Biasa; (2) Dalam hal Organisasi dibubarkan maka kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada badan-badan / lembaga-lembaga sosial yang berbadan hukum di Indonesia yang memiliki tujuan sama. BAB IX PERATURAN PERALIHAN Pasal 26 Lain-lain Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 27 Penutup (1) Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) GPMB pada tanggal 11 Desember 2007; (2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Makasar Pada Tanggal : 11 Desember 2007 ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PEMASYARAKATAN MINAT BACA (GPMB) BAB I LAMBANG Pasal 1 Lambang(1) Bentuk Lambang terdiri dari: a. Dua orang membaca secara berhadapan; b. Sebuah buku tebal dalam keadaan terbuka terletak di tengah-tengah di antara dua orang sedang membaca; c. Tulisan Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca melingkar separuh pada posisi bawah; d. Ketiga unsur tersebut merupakan salah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. (2) Warna Lambang: a. Dua orang sedang membaca, berwarna merah orange; b. Sebuah buku tebal berwarna putih dalam keadaan terbuka, dengan sisi buku berwarna biru tua; c. Tulisan Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca separuh melingkar pada bagian bawah lambang berwarna biru tua.(3) Warna Dasar Lambang: Putih bersih(4) Arti Lambang: a. Dua orang sedang membaca secara berhadapan, melambangkan bahwa setiap orang memiliki budaya baca; b. Sebuah buku tebal terbuka, melambangkan kesempatan membaca bagi semua orang untuk memperoleh informasi dari usia dini hingga akhir hayat; c. Tulisan Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca melingkar separuh bagian melambangkan gerakan membaca yang dilaksanakan semua lapisan masyarakat.(5) Arti Warna: a. Dua orang sedang membaca berwarna orange berarti: 1. Melambangkan kekuatan kemauan; 2. Bersifat eksentrik aktif, agresif dan mampu bersaing; 3. Mempunyai pengaruh yang berkemauan keras, penuh gairah, senang menguasai, jantan. b. Sebuah buku tebal terbuka warna putih berarti : 1. Kesucian ilmu yang diperoleh dari membaca : 2. Pada sisi tebal buku berwarna biru tua berarti perlambang perasaan yang dalam, mempunyai sifat kosentrasi, bekerjasama, cerdas, bersatu, pengaruh tenang, bijaksana, pengasih, penyayang, banyak kawan; 3. Tulisan Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca berwarna biru tua, berarti konsentrasi, cerdas, bersatu. BAB II TUJUAN DAN SASARAN Pasal 2 Tujuan Untuk mencapai tujuan GPMB sebagaimana dimaksud pasal 10 Anggaran Dasar (AD) GPMB, maka dilaksanakan: 1. Pengembangan jaringan kerja (networking);2. Konsolidasi organisasi;3. Sosialisasi program. Pasal 3 SasaranSasaran GPMB : 1. Terlaksananya pembinaan minat baca melalui jalur keluarga, pendidikan dan masyarakat;2. Meratanya distribusi penyediaan bahan bacaan sampai ke desa;3. Terlaksananya koordinasi pengembangan minat dan budaya gemar membaca dengan instansi terkait dan organisasi kemasyarakatan lainnya;4. Terwujudnya masyarakat membaca dan belajar. BAB III ORGANISASI Pasal 4 Struktur Organisasi Struktur organisasi terdiri dari:(1) GPMB Pusat pada Tingkat Nasional;(2) GPMB Daerah pada Tingkat Provinsi;(3) GPMB Daerah pada Tingkat Kabupaten/Kota;merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan tidak berdiri sendiri-sendiri, bekerja dalam satu tujuan, visi dan misi yang telah ditetapkan. Pasal 5 PengurusKepengurusan Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) terdiri dari: (1) Ketua Umum Pengurus Pusat GPMB dipilih dalam Musyawarah Nasional; a. Pengurus GPMB Pusat melakukan tugas nasional dalam Pemasyarakatan Minat Baca serta membina GPMB Daera a. Komposisi Pengurus Pusat terdiri dari: 1. Pelindung; 2. Pembina; 3. Ketua Umum; 4. Sekjen; 5. Ketua I, II. III 6. Sekretaris; 7. Wakil Sekretaris 8. Bendahara; 9. Biro-Biro: - Biro Organisasi dan Keanggotaan - Biro Publikasi dan Dokumentasi; - Biro Usaha Dana; - Biro Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian; - Biro Kerjasama Pengembangan Minat Baca. c. Pengurus Pusat mempunyai periode untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 (satu) periode kepengurusan berikutnya; d. Tugas dan Kewajiban Pengurus Pusat : 1. Melakukan tugas nasional dalam Pemasyarakatan Minat baca serta membina GPMB daerah ; 2. Memimpin dan memajukan organisasi dalam pelaksanaan GPMB; 3. Melaksanakan hasil keputusan Musyawarah Nasional; 4. Melaksanakan program kerja dan keputusan lain yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional; 5. Menyelenggarakan Musyawarah Nasional, pertemuan Ilmiah dan pertemuan lainnya dalam pengembangan minat baca; 6. Melaksanakan koordinasi dengan Pengurus Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tugas secara nasional, regional maupun lokal; 7. Mempertanggungjawabkan hasil kerja selama periode kepengurusan. (2) Pengurus Daerah GPMB di Provinsi : a. Pengurus Daerah GPMB di Provinsi melakukan kegiatan di Provinsi dalam Pemasyarakatan Minat baca Masyarakat dan membina GPMB di daerah Kabupaten / Kota; a. Komposisi Pengurus Daerah GPMB Provinsi terdiri dari: 1. Pelindung; 2. Pembina; 3. Ketua ; 4. Wakil Ketua; 5. Sekretaris; 6. Wakil Sekretaris; 7. Bendahara; 8. Komisi-komisi yang dibentuk menurut kebutuhan disesuaikan dengan Biro-Biro pada kepengurus- an GPMB Pusat. c. Pengurus Daerah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Pengurus Pusat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 (satu) periode jabatan kepengurusan; d. Tugas dan kewajiban Pengurus Daerah GPMB Provinsi adalah: 1. Melakukan tugas dalam pemasyarakatan minat baca di daerah Provinsi dan membina GPMB Kabupaten/Kota; 2. Memimpin dan memajukan organisasi dalam pelaksanaan GPMB di Provinsi; 3. Melaksanakan hasil keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Daerah; 4. Melaksanakan program kerja dan keputusan lain yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah; 5. Menyelenggarakan Musyawarah Daerah, pertemuan Ilmiah dan pertemuan lainnya dalam pengembangan minat baca; 6. Melaksanakan koordinasi dengan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota; 7. Mempertanggungjawabkan hasil kerja selama periode kepengurusan. (3) Pengurus Daerah GPMB Kabupaten/Kota. a. Pengurus Daerah GPMB di Kabupaten/Kota melakukan kegiatan Pemasyarakatan Minat Baca Masyarakat di Kabupaten / Kota; b. Komposisi Pengurus Daerah di Kabupaten/Kota terdiri dari: 1. Pelindung; 2. Pembina; 3. Ketua; 4. Wakil Ketua; 5. Sekretaris; 6. Bendahara; 7. Seksi-seksi yang dibentuk menurut kebutuhan disesuaikan dengan komisi-komisi pada kepengurusan daerah GPMB di Provinsi; c. Pengurus Daerah GPMB Kabupaten/Kota dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dan disyahkan ="" oleh Pengurus Pusat dan/atau Pengurus Daerah untuk masa jabatan 4 (empat) ) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 (satu) periode masa jabatan kepengurusan; d. Tugas dan kewajiban Pengurus Daerah GPMB Kabupaten/Kota adalah: 1. Memimpin dan memajukan organisasi dalam pelaksanaan GPMB di Kabupaten/Kota; 2. Melaksanakan hasil keputusan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota; 3. Melaksanakan program kerja dan keputusan lain yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota; 4. Menyelenggarakan Musyawarah Daerah, pertemuan Ilmiah dan pertemuan lainnya dalam pengembangan minat baca; 5. Melaksanakan koordinasi dengan Pengurus Daerah Provinsi dan Pengurus Pusat ; 6. Mempertanggungjawabkan hasil kerja selama periode kepengurusan. BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 6 Anggota Anggota GPMB terdiri dari: (1) Anggota Perorangan adalah orang yang bergerak di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi, penerbit/toko buku, pengarang, pendidik, cendekiawan, pemerhati perpusdokinfo, dan lain-lain.(2) Anggota Lembaga adalah instansi pemerintah maupun swasta khususnya yang bergerak dalam perpusdokinfo, bidang perbukuan dan penerbitan serta lembaga lain yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan minat baca. Pasal 7 Penerimaan Anggota(1) Calon anggota mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi anggota GPMB;(2) Seseorang atau lembaga, baru sah menjadi anggota GPMB setelah mengikuti masa penerimaan anggota sesuai syarat;(3) Apabila syarat-syarat yang tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) dipenuhi, maka kepada anggota diberikan tanda anggota oleh Pengurus Pusat. Pasal 8 Hak dan Kewajiban Anggota Hak-hak anggota adalah: a. Memperoleh perlakuan yang sama dari Organisasi; b. Menghadiri Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah dan pertemuan ilmiah; c. Menyampaikan pendapat secara lisan atau tertulis pada rapat atau pertemuan organisasi dan pertemuan ilmiah; d. Hak memilih dan dipilih; e. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari organisasi. Kewajiban Anggota adalah:: a. Mentaati seluruh keputusan Munas, Musdaprov dan Musdakab/Kot; b. Melaksanakan atau mentaati semua keputusan organisasi; c. Membantu pengurus dalam melaksanakan program organisasi; d. Menjaga nama baik dan membela kepentingan organisasi; e. Memelihara sarana dan prasarana organisasi. f. Membayar iuran anggota. Pasal 9 Hilangnya Keanggotaan dan Hak Membela Diri (1) Hilangnya Keanggotaan. Keanggotaan akan hilang apabila yang bersangkutan : a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri; b. Diberhentikan karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau melakukan perbuatan yang merugikan organisasi; c. Bagi perorangan meninggal dunia; d. Bagi Kelembagaan yang dinyatakan bubar. (2) Anggota yang diberhentikan dalam hubungan dengan pasal 9 ayat (1) huruf b di atas mempunyai hak untuk membela diri; (3) Hak Membela Diri. Tata cara membela diri adalah : a. Anggota mengajukan pembelaan kepada Pengurus Pusat, Pengurus Daerah Provinsi dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota secara tertulis dan lisan; b. Keputusan pemberhentian diputuskan oleh rapat bersama pengurus Pusat atau rapat bersama Pengurus Daerah Provinsi dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota ; BAB V MUSYAWARAH NASIONAL, MUSYAWARAH DAERAH, MUSYAWARAH LUAR BIASA, DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 10 Musyawarah Nasional (1) Musyawarah Nasional adalah Forum Tertinggi di Tingkat Nasional yang diselenggarakan dalam 4 (empat) tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pengurus Pusat, guna : a. Menilai dan menerima Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat; b. Memilih dan menetapkan Ketua Umum GPMB; c. Menetapkan Program Kerja organisasi; d. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; e. Menetapkan keputusan-keputusan lain atau membuat rekomendasi. (2) Musyawarah Nasional dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah Provinsi, Pengurus Daerah Kabupaten/Kota, Pembina dan Peninjau; (3) Munas dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah Daerah yang telah membentuk GPMB. Apabila persyaratan jumlah Daerah tidak terpenuhi maka Munas di undur/ditunda atau dilaksanakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat dengan pertimbangan tertentu dari peserta Munas dan pembina. Pasal 11 Pemilihan Pengurus Pusat (1) Pemilihan Ketua Umum GPMB yang baru dilakukan dengan tahapan sebagai berikut; a. pencalonan; b. perkenalan verifikasi calon; c. penyampaian Visi, Misi dan Program Umum; d. pengumpulan/pengambilan suara; e. penghitungan suara; f. pengesahan. (2) Persyaratan Kualifikasi Ketua Umum : a. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. Berkiprah di bidang minat baca, perbukuan dan kepustakawanan; c. Pemerhati, berdedikasi tinggi, berpengalaman dalam pengembangan minat baca masyarakat; d. Sudah menjadi anggota GPMB; e. Pernah menjadi Pengurus Pusat atau Pengurus Daerah GPMB; f. Berdomisili di wilayah Jabodetabek; (3) Para Pengurus Pusat harus memenuhi syarat : a. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. Berkiprah di bidang minat baca, perbukuan dan kepustakawanan; c. Pemerhati, berdedikasi tinggi, berpengalaman dalam pengembangan minat baca masyarakat; d. Sudah menjadi anggota GPMB; e. Berdomisili di wilayah Jabodetabek; f. Tidak merangkap sebagai Pengurus Daerah. (4) Munas harus sudah mengesahkan Ketua Umum sebelum Munas ditutup. Apabila komposisi Pengurus Pusat sampai dengan penutupan Munas belum seluruhnya terisi, maka Munas memberikan mandat kepada Ketua Umum terpilih, untuk melengkapi pengurus baru lainnya, yang harus selesai selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sesudah Munas dan menetapkan program kerja umum selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah Munas dan disampaikan kepada Pengurus Daerah. Pasal 12 Musyawarah Daerah Provinsi (1) Musyawarah Daerah adalah Forum Tertinggi di Tingkat Provinsi yang diadakan dalam 4 (empat) tahun sekali dengan wewenang : a. Menilai dan menerima Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Daerah Provinsi ; b. Memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Daerah Provinsi; c. Menetapkan Program Kerja Pengurus Daerah Provinsi; (2) Musyawarah Daerah Provinsi dihadiri oleh Pengurus Daerah, Pengurus Daerah Kabupaten/Kota, Pembina dan Peninjau; (2) Musyawarah Daerah Provinsi dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang telah membentuk GPMB. Apabila persyaratan jumlah Pengurus Daerah Kabupaten/Kota tidak terpenuhi maka Musda di undur/ditunda atau dilaksanakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat dengan pertimbangan tertentu dari peserta Musda dan pembina. (3) Musyawarah Daerah Provinsi diadakan 4 (empat) tahun sekali dan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Musyawarah Nasional. Pasal 13 Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota (1) Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota adalah Forum Tertinggi di Tingkat Kabupaten/Kota yang diadakan dalam 4 (empat) tahun sekali dengan wewenang : a. Menilai dan menerima Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Daerah Kabupaten/Kota; b. Memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Daerah Kabupaten/Kota;. c. Menetapkan Program Kerja Pengurus Daerah Kabupaten/Kota. (2) Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dihadiri oleh Pengurus Daerah Kabupaten/Kota, Anggota, Pembina dan Peninjau; (3) Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah Anggota. Apabila persyaratan jumlah anggota tidak terpenuhi maka Musda Kabupaten/Kota diundur/ditunda atau dilaksanakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat dengan pertimbangan tertentu dari peserta Musda dan pembina. (4) Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota diadakan 4 (empat) tahun sekali dan selambat-lambatnya 3 (tiga)) bulan setelah Musyawarah Daerah Provinsi. Pasal 14 Musyawarah Luar Biasa Musyawarah Luar Biasa adalah Forum Nasional yang diadakan bilamana dikehendaki oleh 2/3 (dua per tiga) Pengurus Daerah dengan wewenang : (1) Membahas masalah yang bersifat Luar Biasa; (2) Masalah yang dianggap Luar Biasa seperti penilaian hasil kerja Pengurus Pusat yang bertentangan dengan AD/ART atau kebijakan yang tidak sesuai dengan aspirasi daerah; (3) Pembubaran Organisasi. Pasal 15 Pengambilan Keputusan (1) Pengambilan Keputusan dapat dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat atau melalui pemungutan suara (voting); (2) Hasil pemungutan suara (voting) berlaku sah apabila mendapat persetujuan sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah anggota yang hadir; (3) Apabila hasil pemungutan suara terjadi berimbang maka dapat diulang kembali. BAB VI KEUANGAN Pasal 16 Keuangan Keuangan GPMB diperoleh dari : 1. Dukungan pemerintah pusat dan daerah sebagai instansi pembina GPMB Tingkat Pusat dan Daerah; 2. Sumbangan yang tidak mengikat dari para donatur dan pemerhati dalam pengembangan minat baca; 3. Usaha-usaha lain yang sah; 4. Iuran Anggota : a. Iuran Anggota dibayarkan secara tahunan; b. Pembayaran iuran anggota dapat dilakukan melalui Pengurus Pusat atau Pengurus Daerah Provinsi atau Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dengan tanda terima yang telah dibakukan oleh Pengurus Pusat ; c. Pembagian penerimaan iuran anggota yang diterima ditetapkan sebagai berikut : 1) 50 % (limapuluh persen) untuk Pengurus Pusat GPMB; 2) 25% (dua puluh lima persen) untuk Pengurus Daerah GPMB Provinsi; 3) 25% (dua puluh lima persen) untuk Pengurus Daerah GPMB Kabupaten/Kota. 4) Besaran iuran Anggota : - Anggota Perorangan iuran per tahun Rp. 100.000,-- (seratus ribu rupiah); - Lembaga / Badan iuran per tahun Rp. 250.000,-- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) 5) Iuran dibayar terhitung sejak menjadi anggota dalam satu periode kepengurusan GPMB. 5. Pengurus wajib menyelenggarakan pembukuan atas setiap keuangan yang dimiliki, diterima dan dikeluarkan organisasi; BAB VII PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 17 Perubahan Anggaran Rumah Tangga Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah dalam Musyawarah Nasional, dengan ketentuan disetujui oleh sekurang-kurangnya separuh lebih 1 (satu) dari jumlah anggota yang mempunyai hak suara yang hadir. BAB VIII PENUTUP Pasal 18 Penutup Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh pengurus selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Musyawarah Nasional dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Makasar Pada Tanggal : 11 Desember 2007