Daftar Isi:
  • Welmin Sunyi Ariningsih
  • (a) Deputi I mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang di Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi; (b) Dalam melaksanakan tugas, secara administrasi Deputi I dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
  • (a) Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi; (b) Pengendalian terhadap kebijakan teknis dibidang pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi; (c) Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
  • (a) Implementasi dari pelaksanaan UU No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (b) Penyelamatan naskah-naskah nusantara dari kepunahan dan kerusakan dengan dikonservasi dan dialihmediakan (c) Penyelamatan, pelestarian dan pengolahan foto-foto IPPHOS