Perencanaan pajak sebagai upaya meminimalkan pajak penghasilan badan pada CV. X
Main Author: | MARCO TANAMAL |
---|---|
Terbitan: |
Universitas Kristen Petra
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://dewey.petra.ac.id/catalog/ft_detail.php?knokat=26287 |
Daftar Isi:
- Perencanaan pajak adalah proses mengorganisasi usaha wajib pajak atau kelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga hutang pajaknya, baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang minimal, sepanjang hal ini dimungkinkan baik oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun secara komersial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi dan cara legal apa saja yang dapat diterapkan oleh CV. X sebagai wajib pajak. CV. X adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang distributor makanan dan minuman. Penelitian ini merupakan studi kasus yang menggunakan laporan laba rugi perusahaan selama tahun 2008 sampai 2011 untuk membuat proyeksi anggaran tahun 2012. Dari anggaran hasil proyeksi tersebut dibuat usulan perencanaan pajak bagi CV. X. Skema perencanaan pajak yang diusulkan adalah penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh karyawan, pembuatan daftar nominatif atas beban entertainment, pemberian uang perjalanan dinas dalam bentuk reimbursement, pemberian beasiswa, dan pemberian iuran pensiun. Penghematan PPh Badan untuk tahun 2012 yang diperoleh dalam rancangan perencanaan pajak ini adalah sebesar Rp. 26.708.000.