Evaluasi terhadap perhitungan pph 21 di PT. Sier (persero)

Main Author: RAHMA YUDHARANI KUSUMA
Terbitan: Universitas Kristen Petra , 2003
Subjects:
Online Access: http://dewey.petra.ac.id/catalog/ft_detail.php?knokat=1199
Daftar Isi:
  • Manajemen perusahaan yang sehat selalu memperhatikan kesejahteraan karyawan, karena perusahaan akan memperoleh timbal balik dari mereka. Untuk tujuan tersebut, salah satu cara yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan penghitungan pada PPh 21 dalam upaya menghemat PPh Badan. Metode yang dapat digunakan adalah metode tunjangan pajak atau Metode Gross Up, Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perencanaan dan pengenaan PPh pasal 21 dan PPh Badan pada perusahaan serta penghematan pajak dengan menerapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Tndonesia No.70/KMK. 03/2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penghitungan pada PPh 21 diharapkan akan diperoleh suatu penghematan pembayaran jumlah PPh Badan yang terutang. Metode tunjangan pajak yang dilakukan pada 31 orang karyawan akan memberikan penghematan pajak sebesar Rp.32.991.000,00. Peningkatan arus kas keluar yang terjadi akibat penerapan metode ini sebesar Rp. 76.978.390.00. Sedangkan Pada metode Gross Up yang dilakukan pada 31 orang karyawan memberikan penghematan pajak sebesar Rp.39.818.400,00 dan arus kas keluar akan meningkat sebesar Rp. 92.909.592,00