PROSES PEMANGGILAN PENDETA DI GKJ JATIMULYO YOGYAKARTA (Suatu Tinjauan Teologis)

Main Author: RUDIE SAPTAHERMAWAN
Other Authors: CHRISTOPHORUS THOEKOEL HARTONO,
Format: Bachelors
Terbitan: SInTA - Unit Perpustakaan Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta , 2008
Subjects:
ctrlnum nim-01001693
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title>PROSES PEMANGGILAN PENDETA DI GKJ JATIMULYO YOGYAKARTA (Suatu Tinjauan Teologis)</title><creator>RUDIE SAPTAHERMAWAN </creator><subject>Theologi</subject><description>BAB IPENDAHULUANA. PERMASALAHAN1. LATAR BELAKANG MASALAH Gereja adalah suatu kehidupan bersama religius yang berpusat pada penyelamatan Allah dalam Tuhan Yesus Kristus 1 . Sebagai kehidupan bersama religius, Gereja menjadi tempat untuk bersekutunya setiap orang yang percaya kepada Tuhan Yesus Kristus. Dalam kehidupan bersama di Gereja, banyak orang berkumpul, bersekutu, dan berbagi bersama untuk sama-sama belajar dari Firman Tuhan. Kehidupan bersama itu tentu saja dibentuk oleh orang-orang dengan pertolongan dari Roh Kudus.Sebagai kehidupan bersama religius, Gereja dalam kehidupannya menetapkan jabatanjabatan khusus yang bertugas untuk mengatur segala bentuk kegiatan yang dilakukan Gereja yang disebut dengan majelis Gereja. Gereja-gereja Kristen Jawa (GKJ) menetapkan tiga macam jabatan gerejawi yang kemudian disebut sebagai majelis, yaitu: Penatua, Pendeta dan Diaken. Ketiga jabatan gerejawi ini bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan organisasi Gereja, kesaksian, dan pemeliharaan keselamatan warga Gereja 2 . Ketiga pejabat gerejawi ini kesemuanya dipilih, dipanggil dan diteguhkan oleh Gereja untuk melayani jemaat 3 Tuhan.Untuk mengatur kehidupan bergereja, Gereja-gereja Kristen Jawa menggunakan Tata Gereja dan Tata Laksana Gereja-gereja Kristen Jawa. Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ ini memuat Tata Gereja yang berisi Mukadimah yang menyatakan pemahaman hakiki tentang Gereja (eklesiologi), dan pasal-pasal yang mengatur hal-hal prinsip berkenaan dengan hidup dan karya Gereja, serta memuat Tata Laksana yang mengatur hal-hal yang 1 2TataGerejadanTataLaksanaGKJ,SinodeGKJ,Salatiga,2005,Mukadimah Ibid,hal.6 3 Untukselanjutnyajikaterdapatkata:JemaatmaksudnyaadalahGerejamenyangkut prosedur pelaksanaan dari Tata Gereja 4 . Dengan Tata Gereja dan Tata Laksana ini Gereja-gereja Kristen Jawa mengatur segala urusan yang berkenaan dengan urusan kehidupan gerejawi baik yang berupa urusan internal maupun urusan eksternal.Prosedur pelaksanaan Tata Gereja yang termuat di dalam Tata Laksana salah satunya berbicara mengenai pengorganisasian, baik pengorganisasian Gereja, Klasis, maupun Sinode. Pengorganisasian Gereja dimaksudkan untuk mengatur supaya kehidupan Gereja dapat berjalan dengan baik. Dalam hal ini kehidupan Gereja yang dimaksud mencakup identitas Gereja, tata cara pencalonan, pemilihan, pemanggilan dan peneguhan majelis (Penatua, Pendeta, dan Diaken).Pengorganisasian Klasis mengatur tentang kegiatan Klasis itu sendiri. Di antaranya berdirinya Klasis, sidang Klasis, visitasi Klasis, Badan Pelaksana Klasis, Badan Pengawas Klasis, administrasi Klasis, dan kekayaan Klasis. Sedangkan pengorganisasian Sinode juga bertujuan untuk mengatur segala hal yang berhubungan dengan kegiatan Sinode, yaitu sidang Sinode, naik banding, visitasi Sinode, Badan Pelaksana Sinode, Badan Pengawas Sinode, administrasi Sinode, dan kekayaan Sinode.Dalam Tata Laksana tahun 2005 Pasal 7 10 termuat aturan-aturan yang ditetapkan bagi Gereja untuk melakukan pemanggilan Pendeta 5 . Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan:(1) Pemanggilan Pendeta dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Pemanggilan dari seorang yang belum berjabatan Pendeta harus melalui proses pencalonan, pemilihan, pemanggilan, pembimbingan, pendampingan, ujian calon Pendeta, vikariat, dan penahbisan. 2. Pemanggilan Pendeta dari seorang yang sudah berjabatan Pendeta dari GKJ lain harus melalui proses pencalonan, pemilihan, pemanggilan, dan peneguhan. 3. Pemanggilan Pendeta dari seorang yang sudah berjabatan Pendeta dari gereja lain yang seajaran harus melalui proses pencalonan, pemilihan, pemanggilan, pembimbingan, pendampingan, ujian calon Pendeta, dan peneguhan.4 5TataGerejadanTataLaksanaGKJ,,hal.V:Pengantar Lampiranhal5766Pasal tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan Pendeta dalam GKJ diatur melalui proses (tahapan-tahapan): pencalonan, pemilihan, pemanggilan, pembimbingan, pendampingan, ujian calon Pendeta, vikariat, dan penahbisan. Namun di dalam Tata Gereja GKJ sebelumnya yaitu Tata Gereja GKJ tahun 1999 Pasal 15 ayat 2 proses pemanggilan Pendeta dijelaskan lebih rinci sebagai berikut:(2) Pemilihan calon Pendeta dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1. Gereja yang akan memanggil calon Pendeta menyampaikan program pemanggilan calon Pendeta itu kepada Klasis. Menanggapi hal tersebut, Klasis melakukan Visitasi dan pendampingan. Tujuan Visitasi dan pendampingan itu untuk meneliti kelayakan Gereja yang memanggil, calon yang akan dipanggil sebagai calon Pendeta, dan proses pemanggilan. Semua itu demi kebaikan Gereja pemanggil dan kebersamaan, dengan memberlakukan Tata Gereja. 2. Majelis bisa menentukan kriteria tambahan selain syarat umum yang ditetapkan pada ayat 1 pasal 15 ini bagi calon Pendeta yang diinginkan dengan meminta persetujuan sidang Klasis. 3. Majelis mempertimbangkan masukan dari Warga Gereja, Majelis menetapkan bakal calon sementara Pendeta. Bakal calon sementara itu bisa tunggal atau tidak tunggal. 4. Majelis menyampaikan surat untuk menanyakan kesanggupan atau ketidaksanggupan bakal calon sementara Pendeta yang bersangkutan 6 .Dari Tata Gereja GKJ tahun 1999 ini terlihat lebih jelas proses pemanggilan Pendeta yang dilakukan oleh GKJ. Mulai dari penyampaian program pemanggilan calon Pendeta kepada Klasis hingga pada penetapan calon sementara Pendeta semuanya dilakukan oleh Gereja. Selain hal tersebut, Majelis juga dapat menambahkan kriteria tambahan sesuai dengan ayat 2 (dua) butir ke 2 (dua) di atas. Hal ini dikarenakan setiap Gereja memiliki ciri khas dan kebutuhan masing-masing. Tentu saja supaya ciri khas dan kebutuhan tersebut dapat dipenuhi, maka Majelis Gereja dapat menambahkan kriteria tambahan sesuai dengan kebutuhan Gereja. 6TataGerejaGerejagerejaKristenJawa,SinodeGKJ,Salatiga,1999,hal.13</description><publisher>SInTA - Unit Perpustakaan Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta</publisher><contributor>CHRISTOPHORUS THOEKOEL HARTONO, </contributor><date>2008-01-31</date><type>Thesis:Bachelors</type><permalink>http://sinta.ukdw.ac.id/sinta/resources/sintasrv/nim/01001693</permalink><right>Copyright (C) 2008 pada Penulis</right><journal/><recordID>nim-01001693</recordID></dc>
format Thesis:Bachelors
Thesis
author RUDIE SAPTAHERMAWAN
author2 CHRISTOPHORUS THOEKOEL HARTONO,
title PROSES PEMANGGILAN PENDETA DI GKJ JATIMULYO YOGYAKARTA (Suatu Tinjauan Teologis)
publisher SInTA - Unit Perpustakaan Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta
publishDate 2008
topic Theologi
contents BAB IPENDAHULUANA. PERMASALAHAN1. LATAR BELAKANG MASALAH Gereja adalah suatu kehidupan bersama religius yang berpusat pada penyelamatan Allah dalam Tuhan Yesus Kristus 1 . Sebagai kehidupan bersama religius, Gereja menjadi tempat untuk bersekutunya setiap orang yang percaya kepada Tuhan Yesus Kristus. Dalam kehidupan bersama di Gereja, banyak orang berkumpul, bersekutu, dan berbagi bersama untuk sama-sama belajar dari Firman Tuhan. Kehidupan bersama itu tentu saja dibentuk oleh orang-orang dengan pertolongan dari Roh Kudus.Sebagai kehidupan bersama religius, Gereja dalam kehidupannya menetapkan jabatanjabatan khusus yang bertugas untuk mengatur segala bentuk kegiatan yang dilakukan Gereja yang disebut dengan majelis Gereja. Gereja-gereja Kristen Jawa (GKJ) menetapkan tiga macam jabatan gerejawi yang kemudian disebut sebagai majelis, yaitu: Penatua, Pendeta dan Diaken. Ketiga jabatan gerejawi ini bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan organisasi Gereja, kesaksian, dan pemeliharaan keselamatan warga Gereja 2 . Ketiga pejabat gerejawi ini kesemuanya dipilih, dipanggil dan diteguhkan oleh Gereja untuk melayani jemaat 3 Tuhan.Untuk mengatur kehidupan bergereja, Gereja-gereja Kristen Jawa menggunakan Tata Gereja dan Tata Laksana Gereja-gereja Kristen Jawa. Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ ini memuat Tata Gereja yang berisi Mukadimah yang menyatakan pemahaman hakiki tentang Gereja (eklesiologi), dan pasal-pasal yang mengatur hal-hal prinsip berkenaan dengan hidup dan karya Gereja, serta memuat Tata Laksana yang mengatur hal-hal yang 1 2TataGerejadanTataLaksanaGKJ,SinodeGKJ,Salatiga,2005,Mukadimah Ibid,hal.6 3 Untukselanjutnyajikaterdapatkata:JemaatmaksudnyaadalahGerejamenyangkut prosedur pelaksanaan dari Tata Gereja 4 . Dengan Tata Gereja dan Tata Laksana ini Gereja-gereja Kristen Jawa mengatur segala urusan yang berkenaan dengan urusan kehidupan gerejawi baik yang berupa urusan internal maupun urusan eksternal.Prosedur pelaksanaan Tata Gereja yang termuat di dalam Tata Laksana salah satunya berbicara mengenai pengorganisasian, baik pengorganisasian Gereja, Klasis, maupun Sinode. Pengorganisasian Gereja dimaksudkan untuk mengatur supaya kehidupan Gereja dapat berjalan dengan baik. Dalam hal ini kehidupan Gereja yang dimaksud mencakup identitas Gereja, tata cara pencalonan, pemilihan, pemanggilan dan peneguhan majelis (Penatua, Pendeta, dan Diaken).Pengorganisasian Klasis mengatur tentang kegiatan Klasis itu sendiri. Di antaranya berdirinya Klasis, sidang Klasis, visitasi Klasis, Badan Pelaksana Klasis, Badan Pengawas Klasis, administrasi Klasis, dan kekayaan Klasis. Sedangkan pengorganisasian Sinode juga bertujuan untuk mengatur segala hal yang berhubungan dengan kegiatan Sinode, yaitu sidang Sinode, naik banding, visitasi Sinode, Badan Pelaksana Sinode, Badan Pengawas Sinode, administrasi Sinode, dan kekayaan Sinode.Dalam Tata Laksana tahun 2005 Pasal 7 10 termuat aturan-aturan yang ditetapkan bagi Gereja untuk melakukan pemanggilan Pendeta 5 . Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan:(1) Pemanggilan Pendeta dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Pemanggilan dari seorang yang belum berjabatan Pendeta harus melalui proses pencalonan, pemilihan, pemanggilan, pembimbingan, pendampingan, ujian calon Pendeta, vikariat, dan penahbisan. 2. Pemanggilan Pendeta dari seorang yang sudah berjabatan Pendeta dari GKJ lain harus melalui proses pencalonan, pemilihan, pemanggilan, dan peneguhan. 3. Pemanggilan Pendeta dari seorang yang sudah berjabatan Pendeta dari gereja lain yang seajaran harus melalui proses pencalonan, pemilihan, pemanggilan, pembimbingan, pendampingan, ujian calon Pendeta, dan peneguhan.4 5TataGerejadanTataLaksanaGKJ,,hal.V:Pengantar Lampiranhal5766Pasal tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan Pendeta dalam GKJ diatur melalui proses (tahapan-tahapan): pencalonan, pemilihan, pemanggilan, pembimbingan, pendampingan, ujian calon Pendeta, vikariat, dan penahbisan. Namun di dalam Tata Gereja GKJ sebelumnya yaitu Tata Gereja GKJ tahun 1999 Pasal 15 ayat 2 proses pemanggilan Pendeta dijelaskan lebih rinci sebagai berikut:(2) Pemilihan calon Pendeta dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1. Gereja yang akan memanggil calon Pendeta menyampaikan program pemanggilan calon Pendeta itu kepada Klasis. Menanggapi hal tersebut, Klasis melakukan Visitasi dan pendampingan. Tujuan Visitasi dan pendampingan itu untuk meneliti kelayakan Gereja yang memanggil, calon yang akan dipanggil sebagai calon Pendeta, dan proses pemanggilan. Semua itu demi kebaikan Gereja pemanggil dan kebersamaan, dengan memberlakukan Tata Gereja. 2. Majelis bisa menentukan kriteria tambahan selain syarat umum yang ditetapkan pada ayat 1 pasal 15 ini bagi calon Pendeta yang diinginkan dengan meminta persetujuan sidang Klasis. 3. Majelis mempertimbangkan masukan dari Warga Gereja, Majelis menetapkan bakal calon sementara Pendeta. Bakal calon sementara itu bisa tunggal atau tidak tunggal. 4. Majelis menyampaikan surat untuk menanyakan kesanggupan atau ketidaksanggupan bakal calon sementara Pendeta yang bersangkutan 6 .Dari Tata Gereja GKJ tahun 1999 ini terlihat lebih jelas proses pemanggilan Pendeta yang dilakukan oleh GKJ. Mulai dari penyampaian program pemanggilan calon Pendeta kepada Klasis hingga pada penetapan calon sementara Pendeta semuanya dilakukan oleh Gereja. Selain hal tersebut, Majelis juga dapat menambahkan kriteria tambahan sesuai dengan ayat 2 (dua) butir ke 2 (dua) di atas. Hal ini dikarenakan setiap Gereja memiliki ciri khas dan kebutuhan masing-masing. Tentu saja supaya ciri khas dan kebutuhan tersebut dapat dipenuhi, maka Majelis Gereja dapat menambahkan kriteria tambahan sesuai dengan kebutuhan Gereja. 6TataGerejaGerejagerejaKristenJawa,SinodeGKJ,Salatiga,1999,hal.13
id IOS2784.nim-01001693
institution Universitas Kristen Duta Wacana
institution_id 96
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Kristen Duta Wacana
library_id 528
collection Sistem Informasi Tugas Akhir (SinTA)
repository_id 2784
subject_area Agama
Akuntansi
Arsitektur
city KOTA YOGYAKARTA
province DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
repoId IOS2784
first_indexed 2016-10-07T01:42:26Z
last_indexed 2016-10-07T01:42:26Z
recordtype dc
_version_ 1765851659997544448
score 17.538404