Sanksi Tindak Pidana Hacking (Studi Analisis Undang-Undang ITE Dan Hukum Pidana Islam)

Main Author: Arfah, Rizki
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uinsu.ac.id/9555/1/SKRIPSI%20RIZKI%20ARFAH.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/9555/
Daftar Isi:
  • Tindak pidana penyadapan informasi elektronik menurut UU ITE adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi. Peraturan yang mengatur perbuatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 31 ayat (1) sampai ayat (2) dengan sanksi pidana yang dimuat dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Hukum Pidana Islam kejahatan hacking adalah kejahatan yang baru sehingga kejahatan hacking secara mendasar tidak ada aturan hukum islam yang mengatur, sehingga penulis menggunakan qiyas (salah satu sumber hukum islam) yaitu Ilegal akses dengan surah An-Nur ayat 27 yang intinya melarang orang memasuki rumah milik orang lain tanpa izin dari pemilik rumah dan surah Al-Maidah ayat 38 untuk pencurian data. Skripsi ini terdiri dari lima bab dengan Latar belakang, Landasan Teori (Tinjauan Umum Tindak Pidana Hacking Menurut Undang-Undang ITE dan Hukum Pidana Islam), hasil Pembahasan, dan terakhir kesimpulan dan Saran. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu melaksanakan studi kepustakaan sesuai target yang ada terkait dengan judul penulis. Lima bab bahasan di atas mudah-mudahan dapat menghasilkan penyelesaian masalah dengan baik dan menjadi jawaban yang bisa dipergunakan di dalam masyarakat nantinya.