PENDISTRIBUSIAN ZAKAT FITRAH OLEH UNIT PENGUMPULAN ZAKAT FITRAH DI KELURAHAN MARENDAL I PASAR 3 KECAMATAN PATUMBAK ( Analisis Undang-undang No. 23 Tahun 2011 Pasal 26 Tentang Pendistribusian Zakat)
Main Author: | RIZKI, ADITIA |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinsu.ac.id/8865/ |
Daftar Isi:
- Skripsiiniberjudul PENDISTRIBUSIAN ZAKAT FITRAH OLEH UNIT PENGUMPULAN ZAKAT FITRAH DI KELURAHAN MARENDAL I PASAR 3 KECAMATAN PATUMBAK (AnalisisUndang-undang No.23 Tahun 2011 Pasal 26 TentangPengelolaan Zakat). Selamainipendistribusian zakat fitrah di masyarakatkhususnya di mesjid Al-Mukminunmasihbersifattradisionalini di karenakanmerekamasihmengikutisistem yang di pakaiolehpendahulunya, terlihatdaripembentukanPanitiaAmil Zakat FitrahdansistempelaksanaanmenurutkebiasaanmasyarakatsepertiPenerapanPanitiaAmil Zakat Fitrahdarimasyarakatdan di tetapkanolehmasyarakatitusendiridansistempelaksanaannyahanyabersifatsementara. Jikamerujukpada UU No.23 Tahun 2011.BahwapenetapanAmil Zakat olehpemerintahmelalui Kantor Urusan Agama setempatmelaluipemohon yang di ajukandarimasyarakatdansistempelaksanaannyaberdasarkansuratkeputusan yang dikeluarkanoleh Kantor Urusan Agama Kecamatandenganpendekatansosiologis yang bersumber data wawancarapendistribusian Zakat Fitrah yang ada di KelurahanMarendal I Pasar 3 KecamatanPatumbaksudahsesuaiberdasarkanUndang-undang yang mengaturtentangpengelolaan zakat danselanjutnyauntuk di distribusikan. Selanjutnyadapatdijelaskanbahwapenetapanpanitiaamil zakat fitrahsudahsesuaiberdasarkanUndang-undang No23 Tahun 2011, KeputusanMenteri Agama initerlihatdarisuratkeputusan yang dikeluarkanoleh Kantor Urusan Agama KecamatanPatumbakataspermohonan yang diajukanolehmasyarakatKelurahanMarendal I Pasar 3 KecamatanPatumbakdalampembentukan Unit Pengumpulan Zakat Fitrah. Berdasarkan UU No.23 Tahun 2011 penulismenemukanbahwapenetapanpanitianAmil Zakat Fitrahsebagailembaga yang berhakmengelola zakat fitrahdanselanjutnyauntuk di distribusikandanpenerapannya di KelurahanMarendal I Pasar 3 KecamatanPatumbakkhususnya di mesjid Al-MukminunsudahsesuaidenganUndang-undang yang berlaku. Initerlihatdari proses pembentukan Unit Pengumpulan Zakat Fitrahdansistempelaksanaan yang ada di mesjid Al-Mukminun di KelurahanMarendal I Pasar 3 KecamatanPatumbak.