Sejarah Sosial Hukum Islam: Dinamika Fikih Pada Abad Pertengahan
Main Author: | Tarigan, Azhari Akmal |
---|---|
Format: | Book PeerReviewed |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Cita Pustaka Media
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinsu.ac.id/87/1/Sampul%20Depan.pdf http://repository.uinsu.ac.id/87/23/Isi%20Sejarah%20Sosial%20Hukum%20Islam.pdf http://repository.uinsu.ac.id/87/4/SSHI%20DAFTAR%20BACAAN.pdf http://repository.uinsu.ac.id/87/2/Sampul%20Belakang%20.pdf http://repository.uinsu.ac.id/87/ |
Daftar Isi:
- Abad pertengahan (1250-1800 M) dalam sejarah peradaban Islam, dikenal sebagai masa kemunduran.1 Sejak jatuhnya Baghdad pada tanggal 10 Februari 1258 M oleh tentara Mongolia di bawah pimpinan Hulagu Khan (w. 1265 M.), hampir bisa dipastikan umat Islam tidak lagi memiliki kekuatan so-sial politik yang berarti. Kondisi ini berpengaruh kepada berkurangnya aktivitas ilmiah dan dinamika berpikir umat Islam. Keadaan ini semakin mempriha-tinkan dengan tumbuh suburnya praktek-praktek kehidupan sufiyang terlembaga ke dalam berbagai bentuk aliran tarekat. Sejak saat itu, ilmu-ilmu keislaman yang perkembangannya begitu pesat pada masa-masa sebelumnya, mengalami kemunduran yang sangat signifikan.Untuk menyebut salah satu di antaranya adalah fikih