Hukum Jual Beli Sisa Bahan Bangunan Proyek Perspektif Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Di Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar)
Main Author: | Sandy, Hendro Ary |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinsu.ac.id/8604/1/Skripsi%20Hendro%20A.pdf http://repository.uinsu.ac.id/8604/ |
Daftar Isi:
- Pandangan Mazhab Syafi’I mengenai objek yang akan di perjual belikan haruslah milik seutuhnya yang melakukan akad, tau menjadi wali dari pemilik seutuhnya, kalau yang melakukan akad tidak pelilik seutuhnya atau tidak sebagai wali dari pemilik barang dan dia tetap melakukan jual beli, ulama fiqih menamakannya jual beli fudhuli, maka jual beli tersebut batal. Fakta yang terjadi di Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar dalam kasus jual beli sisa banhan bangunan proyek, dilakukan para pekerja proyek tersebut, yaitu: Pemborong Upah, Kuli Bangunan, Tukang Bangunan dan juga Mandor, yang mana mereka tidak memiliki hak atas sisa bahan proyek tersebut untuk di perjual belikan, Dalam pelaksanaan jual beli ini yang menjadi titik permasalahannya yaitu mengenai kepemilikan barang yang diperjual belikan atau hukum jual belinya yang merupakan salah satu syarat dalam jual beli, terkait kepemilikan barang tergantung kesepakan antara owner (pemilik proyek) dan juga pemborong besar (kontraktor) diawal akad. Metode penelitian yang di gunakan adalah metode penelitian kualitatif, jenis penelitian lapangan dengan mengumpulkan data data yang dapat diajukan kebenarannya, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian dilapangan menunjukkan bahwa banyak dari para pelaku penjual sisa bahan bangunan proyek bukanlah pemilik seutuhnya atau menjadi wali dari pemilik dari sisa bahan bangunan ydang di perjual belikan dan juga tidak mendapatkan izin pemilik barang, menurut Mazhab Syafi’I jual beli yang demikian ini hukumnya batal atau tidak sah dan haram dilakukan .