’Perjanjian Nikah Tidak Dipoligami’’ Pada Masyarakat Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara (Analisis Kompilasi Hukum Islam Tentang Perjanjian Perkawinan Pasal 45 dan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 29)

Main Author: Syahren, Syahren
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uinsu.ac.id/8328/1/Skripsi%20Syahren%20AS.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/8328/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul: ‘’Perjanjian Nikah Tidak Dipoligami’’ Pada Masyarakat Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara (Analisis Kompilasi Hukum Islam Tentang Perjanjian Perkawinan Pasal 45 dan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 29) Dalam tradisi dan praktik yang dilakukan masyarakat adalah, sebelum perkawinan dilangsungkan atau akad nikah dimulai terkadang ada syarat-syarat yang disepakati oleh kedua mempelai atau dari pihak orangtua mempelai. Dalam syarat-syarat yang diberikan oleh calon istri kepada calon suami antara lain adalah pertama; suami tidak boleh menikah lebih dari seorang istri atau istri tidak mau di madu (poligami), kedua; istri tidak boleh di pisahkan dengan orangtua atau pindah dari kampung (tempat tinggal asli), ketiga; istri tidak boleh di perkenankan pergi keluar negeri menjadi TKW jika suami masih sanggup mencari nafkah. Dengan demikian peneliti membuat rumusan masalah (1)bagaimana praktik perkawinan yang terjadi di Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara tentang tidak dipoligami sebagai perjanjian nikah? (2)Bagaimana pendapat ulama fiqih tentang praktik perkawinan tidak dipoligami sebagai perjanjian nikah?(3)Bagaimana praktik perkawinan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap tidak dipoligami sebagai perjanjian nikah? Penelitian ini adalah penelitian kualitatif atau lapangan (field of reseach) dengan menggunakan pendekatan studi kasus (case study), karena penelitian ini terfokus pada gejala social dan hukum dalam masyarakat. Penulis memberikan kesimpulan bahwa masyarakat Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara membuat perjanjian perkawinan yakni tidak dipoligami (poligami) sebelum akad nikah dilaksanakan yang di sampaikan oleh calon istri dan calon mertua untuk calon suami yang bertujuan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Ulama fiqih berbeda pendapat terhadap persoalan perjanjian perkawinan. Akan tetapi masyarakat Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara memiliki pemahaman keagamaan yang merujuk pada pendapat imam Syafi’i yakni nikahnya sah (boleh) dan syarat perjanjian perkawinan batal. Dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 perjanjian perkawinan melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.