Hukum Jual Beli Oli Bekas Di Desa Sei Merbau Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun (Tinjauan Berdasarkan Perspektif Wahbah Az-Zuhaili)

Main Author: Purba, Afnizar Chairani
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.uinsu.ac.id/8230/1/SKRIPSI%20AFNIZAR%20CHAIRANI%20PURBA.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/8230/
Daftar Isi:
  • Oli bekas yang diperjual belikan oleh pemilik bengkel adalah salah satu cara yang dilakukan untuk menambah penghasilan. Permasalahan pada skripsi ini penulis menemukan faakta dilapangan tentang jual-beli oli bekas yang tanpa adanya izin dari pemilik motor. Skripsi ini membahas mengenai rukun dan syarat jual-beli menurut Wahbah Az-Zuhaili, pelaksanaan jual-beli oli bekas di Desa Sei Merbau Kecamatan ujung Padang Kabupaten Simalungun ,jual-beli oli bekas dikaitkan dengan rukun dan syarat jual-beli menurut Wahbah Az-Zuhaili. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu hukum dilihat sebagai norma atau das sollen, karena dalam pembahasan permasalahan penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum (baik hukum yang tertulis maupun yang hukum yang tidak tertulis atau baik hukum bahan primer maupun bahan sekunder). Pada penelitian ini penulis juga menggunakan langkah-langkah penelitian yang dapat menjadikan penelitian lebih sistematis, akurat dan mempunyai analisis yang baik terhadap kajian ini. Wahbah Az-Zuhaili mengatakan bahwa jual-beli harus milik penuh si penjual agar tidak adanya pihak yang dirugikan pihak dan karena islam menghalalkan segala yang baik.