“Hukum Menyewakan Lahan Kosong Untuk Bercocok Tanam Secara Tunai Menurut Yusuf Al-Qardhawi (Studi Kasus Di Desa Siloting Kecamatan Batunadua Kota Padang Sidimpuan)”
Main Author: | Handriyono, Handriyono |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinsu.ac.id/7451/1/SKRIPSI%20SIAP.pdf http://repository.uinsu.ac.id/7451/ |
Daftar Isi:
- Sewa menyewa lahan kosong untuk bercocok tanam adalah salah satu dari kegiatan muamalah yang di perbolehkan dalam syariat islam namun dalam perakteknya masyarakat masih banyak yang belum mengerti aturan yang ada pada syariat islam, maka timbul pertanyaan apakah sewa-menyewa lahan kosong yang di peraktekkan masyarakat tersebut sudah sesuai dengan aturan syariat islam? Skripsi ini di tulis dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar akad sewa-menyewa lahan kosong tersebut dapat direalisasikan dengan benar, sebagaimana yang di tulis oleh Yusuf Al-Qardhawi di dalam kitabnya Halal Haram fi’ Islam bahwa menyewakan lahan kosong untuk bercocok tanam secara tunai adalah haram dari pendapat Yusuf Al-Qardhawi tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa menyewakan lahan kosong untuk bercocok tanam secara tunai tidak boleh Untuk meneliti kegiatan tersebut maka skripsi ini di tulis dengan melakukan penelitian ke desa dan pendekatan kepada masyarakat desa yang menjadi tujuan penelitian kemudian setelah memperoleh informasi dan data yang relevan langkah selanjutnya membandingkan dengan hukum- hukum syariat islam. di kalangan masyarakat masih banyak di temui yang melakukan sewa-menyewa tanah dengan cara pembayaran uang tunai di awal akad sedangkan dalam aturan yang ada bahwa menyewakan lahan kosong dengan pembayaran uang tunai di awal akad tidak di bolehkan menurut Yusuf Al-Qardhawi.