Hukum Sewa Menyewa Kebun Dengan Mengambil Hasilnya Menurut Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Di Desa Mekar Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara)

Main Author: Syawitri, Herningsih
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.uinsu.ac.id/7391/1/Skripsi%20FIX.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/7391/
Daftar Isi:
  • Sesuai dengan hasil penelitian penulis tentang HUKUM SEWA MENYEWA KEBUN DENGAN MENGAMBIL HASILNYA MENURUT MAZHAB SYAFI’I DI DESA MEKAR BARU KECAMATAN TALAWI KABUPATEN BATU BARA telah ditemukan adanya masyarakat yang melaksanakan sewa menyewa kebun dengan mengambil hasilnya. Penelitian ini dilakukan penulis dengan mengadakan wawancara kepada tokoh masyarakat dan melihat data statistik Desa Mekar Baru serta para warga yang mempunyai kebun kelapa dan yang menyewa. Hasil dari penelitian ditemukan ± 26 orang (78,3%) masyarakat yang menyewa kebun dengan mengambil hasilnya, sedangkan kebanyakan masyarakat menyatakan bahwa masyarakat tidak mengetahui secara jelas jika menyewa kebun dengan mengambil hasilnya itu tidak diperbolehkan. Berdasarkan penelitian masyarakat menyebutkan ada beberapa alasan yang melatarbelakangi menyewa kebun dengan mengambil hasilnya yaitu alasan kewajaran dan alasan ekonomi, namun dari semua penyebab alasan terbanyak menyebutkan karena kewajaran dan tidak mengetahuinya yaitu 20 orang (75%). Praktek masyarakat Desa Mekar Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara tersebut ternyata tidak diperbolehkan oleh Mazhab Syafi’i yang menganalisa bahwa dalam konsep ijarah tidak diperbolehkan menyewa kebun dengan mengambil hasilnya (buahnya), masyarakat beralasan bahwa dengan akad ijarah benda yang disewakan tidak dapat berpindah kepemilikan kepada penyewa. Dengan demikian menurut Mazhab Syafi’i dalam ijarah yang boleh diambil adalah manfaat dari benda yang disewakan.