Alur Proses Pencairan Yang Menghambat Pada Pembiayaan Mikro Murabahah Di Bank Syariah Mandiri Ragional Financing Operation (RFO) Medan
Main Author: | Panjaitan, Winda Sari |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinsu.ac.id/7190/1/Skripsi%20Winda%20Sari%20Panjaitan.pdf http://repository.uinsu.ac.id/7190/ |
Daftar Isi:
- Skripsi minor ini berjudul: Alur Proses Pencairan Yang Menghambat Pada Pembiayaan Mikro Murabahah di Bank Syariah Mandiri RFO (Ragional Financing Operation) Medan. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi minor ini yaitu pertama, bagaimana alur proses pencairan pada pembiayan mikro murabahah di BSM RFO Medan dan kedua, faktor-faktor apa saja yang menghambat proses pencairan pada pembiayaan mikro murabahah di BSM RFO Medan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana alur proses pencairan pada pembiayan mikro murabahah dan faktor-faktor apa saja yang menghambat alur proses pencairan pada pembiayaan mikro murabahah di BSM RFO Medan. Metode yang dilakukan oleh penulis menggunakan metode deskriptif yaitu dengan data dikumpulkan, disusun, dikelompokan, dianalisis berdasarkan fakta yang diperoleh dari lapangan kemudian diintegrasi sehingga menjadi gambaran yang jelas dan terarah menegnai masalah yang diteliti. Sedangkan jenis data yang di butuhkan ialah data primer yang berbentuk hasil wawancara kepada pihak Internal Bank dan data sekunder yang berbentuk dari perpustakaan, brosur, artikel, dan dari website. Dari hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa dalam alur proses pencairan pada pembiayaan mikro dengan menggunakanakad pembiayaan murabahah calon nasabah harus melengkapi beberapa syarat-syarat seperti diantaranya bukti permohonan nasabah, bukti legalitas nasabah, bukti legalitas usaha atau pegawai, dan bukti kepemilikan agunan. Apabila ada salah satu syarat tersebut yang tidak terpenuhi oleh nasabah maka hal tersebut dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya penghambatan pada proses pencairan pembiayaan mikro dengan menggunakan akad murabahah. Akad murabahahmerupakansalah satu akad yang ada di Bank Syariah Mandiri,yaitu suatu jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak bank dan nasabah, sehingga penjual harus memberi tahu harga pokok dan berapa keuntungan sebagai tambahannya.