Pembagian Harta Warisan Kepada Ahli Waris Dari Pernikahan Yang Tidak Tercatat (Studi Putusan Nomor 0152/pdt.g/2016/Mahkamah Syar’iyah – Simpang Tiga Redelong)

Main Author: Azhara, Reiza Ayu
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.uinsu.ac.id/7174/1/REIZA%20AYU%20AZHARA%20%2821141027%29.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/7174/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini berjudul Pembagian Harta Warisan Kepada Ahli Waris Dari Pernikahan Yang Tidak Tercatat (Studi Putusan Nomor 0152/Pdt.G/2016/ Mahkamah Syar’iyah – Simpang Tiga Redelong(. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian harta waris dan penetapan ahli waris dari pernikahan yang tidak tercatatkan secara hukum waris Islam maupun perundang-undangan di Indonesia. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Penelitian ini sumber datanya adalah dokumen publik atau catatan resmi yaitu dokumen putusan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong. Instrumen pengumpulan data (IPD) yang digunakan adalah dengan mengumpulkan dokumen data-data sekunder melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana seorang hakim memutuskan perkara tentang pembagian harta waris kepada ahli waris dari pernikahan yang tidak tercatat. Sedangkan diketahui bahwa perkawinan yang tidak tercatat merupakan perkawinan yang tidak sah secara hukum karena pernikahan tersebut tidak memiliki bukti autentik berupa akta nikah sehingga akan sulit dalam pembagian harta waris bila salah satu dari pasangan tersebut menikah dan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut bisa dikatakan anak di luar nikah. Kesimpulan akhir dari penelitian ini adalah bahwa seorang hakim dalam memutuskan perkara boleh tidak sepenuhnya condong terhadap hukum positif yang berlaku namun boleh juga berpatokan terhadap moral justice dan social justice agar keadilan yang ingin didapat oleh masyarakat yang bersengketa dapat dirasakan.