Penerapan akad Murabahah sesuai Fatwa DSN-MUI Studi Kasus Pada BRI Syariah KCP Lubuk Pakam

Main Author: Faujiyah, Fauziyah
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.uinsu.ac.id/7145/1/SKRIPSI%20FAUZIAH.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/7145/
Daftar Isi:
  • Penulis mengangkat judul “Penerapan akad Murabahah sesuai Fatwa DSN-MUI Studi Kasus Pada BRI Syariah KCP Lubuk Pakam”. Rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah: Bagaimana penerapan akad murabahah di BRI Syariah KCP Lubuk Pakam dan Apakah penerapan akad murabahah di BRI Syariah sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI. Dalam penghimpunan dananya, pihak BRISyariah KCP Lubuk Pakam memiliki berbagai macam produk dan akad salah satunya yaitu pembiayaan dengan akad Murabahah. BRISyariah KCP Lubuk Pakam menerapkan dua pola pembiayaan Murabahah yaitu Murabahah secara pesanan dan Murabahah bil Wakalah atau Murabahah yang diwakilkan. Dalam pembiayaan dengan akad Murabahah, pihak BRISyariah KCP Lubuk Pakam tidak memberikan pembiayaan 100% dari harga barang tetapi disini pihak BRIS hanya memberikan maksimal 70% dari harga barang yang diingnkan nasabah. BRIS menggunakan metode flat.Dimana jumlah angsuran pokok dan margin keuntungan setiap bulannya sama besar. Dan BRISyariah menetapkan Margin 15% - 20%.Aturan tentang murabahah juga sudah tercantum dalam fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah. Penulis menggunakan metode pengumpulan data kualitatif yaitu metode dengan cara melakukan survey kelapangan langsung dengan sumber-sumber yang ada. Penulis juga melakukan teknik pengumpulan data lain yaitu dengan wawancara (interview) yaitu teknik melakukan tanya jawab langsung kepada pihak yang berwenang dan perusahaan yang diteliti, untuk dapat melengkapi data maupun informasi yang lebih akurat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum memang penerapan akad Murabahah di BRISyariah KCP Lubuk Pakam sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI. Akan tetapi masih terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI yaitu ketidaksesuaian pada produk pembiayaan Multifaedah. Dalam hal ini mengenai akad Murabahah bil Wakalah yang diterapkan, karena dalam pelaksanaan akad Murabahah dan Wakalah terjadi dalam satu waktu ketika pencairan dana. Seharusnya terjadi akad Murabahah dulu dan setelah itu terjadi akad Wakalah.