Ghibah menurut Imam AN Nawawi dan Yusuf AL Qardhawi (Kasus media sosial facebook pada masyarakat Kecamatan Pulau Rakyat)

Main Author: Indriani, Dewi
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.uinsu.ac.id/6778/1/GHIBAH%20MENURUT%20IMAM%20AN%20NAWAWI%20DAN%20YUSUF%20AL%20QARDHAWI.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/6778/
Daftar Isi:
  • Bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Imam An Nawawi dan Yusuf Al Qardhawi di Kecamatan Pulau Rakyat tentang Ghibah. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian lapangan yang melihat lamgsung bagaimana praktek masyarakat, menggunakan metode komperatif yang akan membandingan pandangan kedua tokoh. Untuk mengetahui jawaban dari penelitian ini, maka penulis mencari sumber secara primer, yakni dengan mencari pendapat dari kedua tokoh di masing-masing buku yang bersangkutan. Dan melakukan wawancara kepada masyarakat di Kecamatan Pulau Rakyat. Sesuai penelitian yang sudah penulis teliti bahwa pada umumnya masyarakat di Kecamatan Pulau Rakyat telah mengetahui jika Ghibah merupakan perbuatan tercela, karena menggunjing saudara sendiri. Namun mereka juga menyadari jika Ghibah tidak bias lepas dari kehidupan sehari-hari. Dan dengan didukung oleh kemajuan teknologi ghibah yang saat ini berkembang di masyarakat Kecamatan Pulau Rakyat itu di media sosial facebook. Sejalan dengan studi kasus yang diteliti, dalam hal ini Iman An Nawawi berpendapat jika Ghibah dapat dibolehkan, namun kebolehanya harus berdasarkan pada syariat Islam. Sedangkan Yusuf Al Qardhawi mengatakan jika Ghibah merupakan perbuatan tercela, karena sangan sedikit orang bias terlepas dari cela dan cerca. Hasil penelitian penulis menunjukan bahwa bagi penulis pendapat Yusuf Al Qardhawi lebih dapat diterima, hal ini dikarenakan melihat perkembangan media sosial pada masa sekarang sangat rentan terhadap kezhaliman. Dengan menjadikan media sosial facebook sebagai sarana menggunjing orang merupakan perbuatan yang tidak patut dan harus di hindari. Oleh karena itu, penulis memilih pendapat Yusuf Al Qardhawi agar sekiranya dapat dijadikan bahan masukan untuk banyak orang.