Efektifitas Pos Bantuan Hukum ( POSBAKUM) dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat golongan tidak mampu di Pengadilan Agama Kelas I A Medan
Daftar Isi:
- Posbakum adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan, Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Pada Pengadilan Agama Kelas I A Medan posbakum dapat memberikan layanan bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum dalam hal pemberian advis atau konsultasi hukum, bantuan pembuatan surat gugatan/permohonan. Landasan yuridis diawali melalui Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman kemudian terbit Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dan kedepannya diharapkan mengalami perbaikan baik dalam proses maupun pelaksanaannya dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan terakhir dari PERMA No. 1 tahun 2014. Peradilan agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman telah melaksanakan Posbakum didalam proses peradilan. Secara teoretis, penyelesaian sengketa yang dibantu Posbakum di pengadilan agama membawa sejumlah keuntungan, diantaranya perkara dapat diselesaikan dengan cepat dan biaya ringan sehingga waktu akan lebih efektif dan golongan tidak mampu pun dapat berperkara di pengadilan. Penelitian ini ingin menjelaskan bagaimana pelaksanaan program Bantuan Hukum yang diberikan oleh Pengadilan Agama Kelas I A Medan kepada pencari keadilan golongan tidak mampu, dan bagaimana pula faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam praktik pelaksanaannya, serta presepsi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan posbakum di Pengadilan Agama Kelas I A Medan sehingga dapat diketahui keefektivitasan posbakum tersebut selama terbentuknya. Untuk menjawab permasalahan-permasalah tersebut, dilakukan penelitian lapangan (field research) dengan sifat penelitian kualitatif yang mengkaji mekanisme perangkat pengaturan bantuan hukum menurut peraturan perundang-undangan yang ada (statute approach), dan dapat diketahui keefektivitasan posbakum tersebut selama terbentuk di Pengadilan Agama Kelas I A Medan serta menguji bagaimana prospek Posbakum di lingkungan Peradilan Agama sebagai bantuan hukum bagi golongan tidak mampu di masa depan. Sebagai analisa data, penulis menggunakan analisis kualitatif dan SWOT analysis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Posbakum di Pengadilan Agama Kelas I A Medan sangat membantu pencari keadilan golongan tidak mampu untuk berperkara. Namun, dalam proses pelaksanaannya terkadang menemukan kendala dikarenakan latar belakang petugas Posbakum yang Sarjana Hukum, dan melihat Kewenangan dari Pengadilan Agama Kelas I A Medan yang lebih banyak menangani masalah hukum Islam. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan manfaat dan masukan terhadap ilmu pengetahuan di bidang hukum pada umumnya dan bidang pemberian bantuan hukum pada khususnya. Alamat: Jl. Garu III No. 71 A Medan Amplas, HP: 085297448357