Larangan Memilih Pemimpin Non Muslim Dalam Q.S. Al-Maidah: 51-53 Menurut Tafsir Fi Zhilalil Qur’an Karya Sayyid Quthb

Main Author: Hasibuan, Suhkayla Ayni
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.uinsu.ac.id/5798/1/skripsi.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/5798/
Daftar Isi:
  • Seiring dengan isu memilih pemimpinan yang sedang berkembang, maka kiranya perlu dilakukan analisis mengenai ayat-ayat dan tafsir al-Qur’an yang mengindikasikan dilarangnya memilih pemimpin non-Muslim yang juga hidup berdampingan dengan masyarakat Islam. Dalam Islamsendiri , tugas pemimpin adalah mengatur urusan dunia dan memelihara agama. Karena itu, bagaimana mungkin seseorang yang tidak beragama diharapkan memelihara agama?Jadi, kreteria utama menjadi pemimpin haruslah orang yang beriman. Larangan memilih pemimpin non-muslimpun ditegaskan dalam Q.S.al-Maidah [5]: 51 sebagaimana yang akan penulis kaji pada skripsi ini. Boleh tidaknya non-muslim menjadi pemimpin kaum muslimin sesungguhnya merupakan fenomena klasik yang mengundang perdebatan di kalangan ulama.Di satu sisi, ulama tidak membolehkannya karena Al-Qur’an secara gamblang menyatakan demikian. Disisi lain, adapula beberapa ulama yang memandang bahwa perdebatan bukan terletak pada apakah pemimpin harus orang islam atau tidak, namun yang paling penting adalah apakah ia mampu membawa masyrakatnya ke arah kesejahteraan dan keadilan.