Hukum Mengadakan An-Naqi’ah Dalam Penyambutan Jamaah Haji (Menurut Tokoh Muhammadiyah Dan Al-Washliyah Di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang)

Main Author: Simatupang, Riska Amalia
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.uinsu.ac.id/5633/1/RISKA%20AMALIA%20SIMATUPANG.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/5633/
Daftar Isi:
  • Perihal selamatan dalam rangka menyambut kedatangan orang dari perjalanan jauh khazanah fiqh menyebutnya dengan istilah an-naqi’ah. Sebagaimana Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al- Muhadzdzdzab yaitu an-naqiah adalah makanan yang dibuat untuk menyambut orang yang tiba dari safarnya (perjalanannya). Kata naqi’ah itu digunakan untuk sesuatu yang dibuat ketika imlak (yaitu pernikahan), Imam Ibnu Bathal berkata, an-naqi’ah diambil dari kata naq’a yang artinya debu, penyembelihan, atau pemotongan. Salah satu masalah yang terjadi di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yaitu ketika jamaah yang baru selesai melaksanakan ibadah haji kerap kali mengadakan an-naqi’ah atau selamatan dalam penyambutan jamaah haji. Oleh sebab itu penulis mengangkat masalah tentang hukum mengadakan an-naqi’ah dalam penyambutan jamaah haji (Menurut Tokoh Muhammadiyah dan Tokoh Al-Washliyah Di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang). Untuk memperoleh jawaban dari permasalahan ini, penulis melakukan wawancara langsung kepada Tokoh Muhammadiyah dan Tokoh Al-Washliyah di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Selain hasil dari wawancara, penulis juga mengumpulkan data dari buku-buku, jurnal yang berkaitan dengan topik penelitian. Studi ini diarahkan pada penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan sosiologi empiris yang bersifat komparatif, yaitu pendekatan yang dilakukan terhadap prilaku masyarakat dengan mengaitkan pemikiran tokoh agama dimasyarakat terkait hukum yang diteliti. Setelah mendapatkan informasi dari hasil wawancara serta buku-buku dan jurnal yang berkaitan dengan permasalahan penelitian maka terlihat jelas perbedaan pendapat antara Tokoh Muhammadiyah dan Tokoh Al-Washliyah yang disebabkan oleh pemaknaan terhadap an-naqi’ah serta alasan ataupun dalil-dalil yang digunakan dalam menetapkan hukum an-naqi’ah dalam penyambutan jamaah haji. Melihat perbedaan ini maka perlulah dilakukan munaqaysah terhadap dalil-dalil yang digunakan oleh Tokoh Muhammadiyah dan Tokoh Al-Washliyah untuk mendapat pendapat yang arjah diantara pendapat tersebut.