Penentuan Titik Akurasi Arah Kiblat Menurut Imam Ibn Rusyd Dan Imam An-Nawawi (Studi Kasus Di Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan)

Main Author: Siregar, Apri Yudiansyah
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.uinsu.ac.id/5481/1/pdf%20skripsi%20yudi.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/5481/
Daftar Isi:
  • Arah kiblat merupakan suatu arah yang wajib dituju oleh umat Islam ketika hendak melaksanakan ibadah shalat dan juga ibadah-ibadah yang lainnya. Dimana arah kiblat itu sendiri adalah arah Ka’bah, maka bagi orang-orang yang berada di dekat Ka’bah maka tidak sah shalatnya kecuali menghadap ke fisik Ka’bah secara tepat (‘ain al-Ka’bah), ini merupakan kesepakatan para Ulama. Namun demikian para Ulama berbeda pendapat dalam menentukan arah kiblat bagi orang-orang yang tidak dapat melihat Ka’bah dengan artian orang tersebut berada jauh dari Ka’bah. Terkhususnya perbedaan pendapat pada Imam Ibn Rusyd dan Imam An-Nawawi. Mengingat bahwa pendapat Imam Ibn Rusyd lah yang dipandang lebih relevan oleh sebagian Ulama dan Umat dalam menyikapi masalah arah kiblat ini. Oleh karena itu penulis tertarik mengangkat sebuah judul skripsi “Penentuan Titik Akurasi Araha Kiblat Menurut Imam Ibn Rusyd Dan Imam An-Nawawi (Studi Kasus Di Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan)”. Adapun masalah yang akan dibahas ialah, bagaimana ketentuan arah kiblat menurut Imam Ibn Rusyd dan Imam An-Nawawi serta dalil-dalil yang digunakan masing-masing Imam dalam menentukan masalah arah kiblat ini. Metode penelitian yang dipakai adalah menggunakan metode deskriftif analisis yang bersifat komparatif yang berasal dari sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif normatif. Menurut Imam Ibn Rusyd orang yang mendirikan shalat yang diwajibkan hanya cukup menghadap ke arah Ka’bah (Jihah al-Ka’bah). Sementara menurut Imam An-Nawawi yang merupakan hasil dari tarjihnya didalam madzhab Syafi’i bahwa orang yang mendirikan shalat diwajibkan menghadap ke fisik Ka’bah (‘Ain al-Ka’bah) sebagaimana orang yang dekat dengan Ka’bah. Namun pada dasarnya perbedaan pendapat ini dikarenakan berbedanya metode dan dalil-dalil yang digunakan masing-masing Imam.