Pelaksanaan Salat Jamak Pada Saat Mati Listrik Menurut Pandangan Ulama Muhammadiyah Sumatera Utara ( Studi Kasus Di Pondok Pesantren Modren Muhammadiyah Kwala Madu Langkat )
Main Author: | Al Faruq, Abdul Majid |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinsu.ac.id/5449/1/SKRIPSI%20ABDUL%20MAJID%20AL%20FARUQ.pdf http://repository.uinsu.ac.id/5449/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “ Pelaksanaan Salat Jamak Pada Saat Mati Listrik Menurut Pandangan Ulama Muhammadiyah Sumatera Utara (Studi Kasus Di Pondok Pesantren Modren Muhammadiyah Kwala Madu Langkat)”. Seorang muslim tidak boleh meninggalkan salat walau bagaimanapun juga tak terkecuali dalam bepergian, seperti halnya seorang yang tidak memiliki air untuk berwudu maka ia diperbolehkan bertayamum, begitu pula dengan salat yang dapat dilakukan dengan cara dijamak. Namun yang terjadi di Pondok Pesantren Muhammadiyah Kwala Madu saat ini diperbolehkan menjamak salat ketika mati listrik. Adanya ijtihad ini disebabkan sulitnya air di pesantren tersebut ketika mati listrik. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan yang bersifat kualitatif, dengan mengumpulkan data menggunakan teknik wawancara terstruktur, dan dokumentasi. Adapun kesimpulan dari penelitian yaitu tentang bagaimana cara pelaksanaan salat jamak pada mati listrik itu ialah dalam praktiknya seperti mengerjakan salat jamak sebagaimana mestinya, azan satu kali dan iqamah tiap salat, terlebih dahulu kemudian mengerjakan salat Magrib tiga rakaat seperti biasa kemudian iqamah lagi kemudian dilanjut dengan salat Isya empat rakaat dan urutannya tetap seperti biasa. Kemudian salat jamak pada mati listrik itu masih terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama muhammadiyah itu sendiri, dengan demikian bagi penulis tetaplah salat jamak pada saat mati listrik itu lebih baik tidak dilakukan karena kesulitan dalam kasus ini adalah kesulitan wudunya bukan salatnya, kalau wudunya yang jadi kesulitan solusinya tayamum sedangkan salat boleh jamak kalau ada kesulitan seperti musafir, sakit itu baru boleh di jamakkan diperbolehkan.