Analisis Pengakuan, Pengukuran, Penyajian Surplus/ Defisit Underwriting Dana Tabarru’ Berdasarkan PSAK 108 PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Medan

Main Author: Siregar, Hapny Mardiah
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.uinsu.ac.id/5337/1/SKRIPSI%20HAPNY%20MARDIYAH%20SIREGAR%20NIM%2051.14.3.173.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/5337/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yaitu dengan menggunakan data sekunder yang datanya disajikan secara terpusat, dilakukan pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Medan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengakuan, pengukuran dan penyajian surplus/defisit underwraiting dana tabarru’ PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Medan, Sumatera Utara. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin dalam hal pengakuan, pengukuran dan penyajian surplus/defisit underwraiting dana tabarru’ masih terdapat beberapa pos ( akun) tidak dicantumkan dalam laporan tersebut. Pengakuan pendapatan dalam laporan surplus/defisit underwraiting dana tabarru’ tidak diakui adanya investasi dana tabarru’ dan penulisan dalam ujarah pengelola tidak sesuai dengan yang tertera pada PSAK 108. Sementara dalam pengukuran setelah pengakuan awal tidak dijelaskan secara terperinci kemana saja dialokasikan dana surplus/defisit underwraiting dana tabarru’ ̧ jika dilihat pada PSAK 108 terlihat jelas bahwa surplus underwraiting dana tabarru’ dialokasikan secara terperinci, kemana saja dana tersebut dialokasikan, akan lebih baik lagi jika dana tersebut dijelaskan kemana dana tersebut dialokasikan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap pihak yang berkepentingan pada laporan keuangan tersebut. Penyajian tidak disajikan secara terpisah dari ekuitas dan liabilitas sementara dalam PSAK 108 paragraf 23 bahwa saldo dana tabarru’dijelaskan bahwa harus disajikan sejarah terpisah saldo dana investasi peserta disajikan secara terpisah dari liabilitas dan ekuitas dalam laporan keuangan. Sehingga hal ini perusahaan belum mengikuti standar akuntansi yang berlaku umum menyebabkan banyak terdapat kejanggalan dalam menggungkapkan setiap pos (akun) yang ada. Perlakuan akuntansi yang diterapkan di PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Medan tidak sesuai dengan PSAK No. 108.