Hukum Marsilamoton Ketika Takziah Menurut Tokoh Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah (Studi Kasus di Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal)

Main Author: Lubis, Aisyah Miranda Putri
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.uinsu.ac.id/5142/1/SKRIPSI%20FIX.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/5142/
Daftar Isi:
  • Hukum marslimoton ketika takziah menurut tokoh Nahdatul ulama dan Muhammadiyah (Studi Kasus di Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal) Bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan tokoh Nahdatul Ulama dan Tokoh Muhammadiyah di Kecamatan Batang Natal tentang bagaimana marsilamoton ketika takziah. Penelitian ini merupakan metode penelitian lapangan yang melihat langsung bagaimana praktek di masyarakat Kecamatan Batang Natal. Untuk mengetahui jawaban dari penelitian ini, maka penulis mengambil data wawancara langsung kepada tokoh Nahdatul Ulama dam Muhammadiyah di Kecamatan Batang Natal, mengambil dari buku-buku yang berhubungan dengan judul penelitian dan melakukan wawancara kepada masyarakat Kecamatan Batang Natal. Sesuai penelitian yang sudah penulis teliti bahwa ada dua praktek yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Batang Natal. Pertama, masyarakat mengadakan marsilamoton dengan alasan sebagai bentuk sedekah dan untuk menghhormati tamu. Kedua, masyarakat yang tidak mengadakan marsilamoton dengan alasan menyusahkan ahli muisbah dan tidak ada tuntutan dari Rasulullah SAW. Studi kasus yang diteliti oleh penulis juga mendapat pandangan dari tokoh Muhammadiyah yang menyatakan bahwa seharusnya kita yang memberikan makanan kepada ahli musibah yang digunakan tentang kabar kematian Ja’far. Tokoh Nahdatul Ulama menyatakan bolehnya ahli musibah menyediakan makanan asal tidak memberatkan dan tujuan bersedekah dengan hadis riwayat Ashim bin kulayb ketika hendak melayat bersama Rasulullah mereka disugakan makanan sepulang dari kuburan. Setelah penulis meneliti, penulis menyimpulkan bahwa masyarakat lebih dominan mengadakan marsilamoton ketika takziah yang sesuai dengan pendapat Nahdatul Ulama. Sebab penyediaan itu bukan unsur paksaan