Jual-beli salam (pesanan) secara on - line di kalangan mahasiswa Uin-Su Medan (tinjauan menurut syafi’iyah)

Main Author: Nurmalia, Mrs
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.uinsu.ac.id/4597/1/Skripsi%20FIX.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/4597/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul:‚Jual-beli Salam (Pesanan) Secara On - Line Di Kalangan Mahasiswa UIN-SU Medan (Tinjauan Menurut Syafi’iyah)‛. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah jual-beli salam (pesanan) secara on - line tersebut sah atau tidak dan apakah telah memenuhi konsep rukun dan syarat-syarat jual-beli salam menurut Ulama Syafi’iyah. Penelitian ini dilakukan di Lingkungan UIN-SU khususnya di Kalangan Mahasiswa UIN-SU yang melakukan transaksi jual-beli salam (pesanan) secara on - line ditinjau dari pendapat Ulama Syafi’iyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan ( field research ) yaitu penelitian yang dilakukan di lokasi yang menjadi objek penelitian, yaitu Lingkungan UIN-SU Medan. dalam penelitian ini metode yang digunakan ialah wawancara. Dari penelitian yang dilakukan penulis diketahui bahwa: pelaksanaan jual-beli salam (pesanan) secara on - line yang terjadi pada masa sekarang ini telah memenuhi konsep rukun dan syarat-syarat jual-beli salam menurut Ulama Syafi’iyah dan transaksi jual-beli pesanan secara on - line dikatakan sah. Terkait dengan jual-beli salam , Ulama Syafi’iyah memberikan pendapat mengenai rukun dan syarat-syarat jual-beli salam. Akan tetapi penulis berkesimpulan bahwa jual-beli salam (pesanan) secara on - line di Lingkungan UIN-SU di kalangan Mahasiwa dikatakan sah karena telah memenuhi rukun dan syarat-syarat jual-beli salam. Dengan alasan bahwa konsep jual-beli salam dari Ulama Syafi’iyah dalam kitab F i q h M a d z h a b Syafi’i yaitu Al - F i q h ‘ Ala Al Mazahib al - ‘Arba’ah, Al - I q n a ’ F i Hilli Alf a z A b i S y uja ’, Al - ‘Umm dan Al - fiqh Islamiy Wa Adillatuhu bahwa jual-beli salam sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat-syarat jual-beli salam, walaupun pada prakteknya rukun dan syaratsyarat tersebut tidak secara jelas dan nyata dilaksanakan pada masa sekarang ini. Hal ini dikarenakan pembaharuan-pembaharuan teknologi komunikasi pada masa sekarang ini, berbeda dengan transaksi jual-beli salam pada masa (ketika Rasulullah SAW dan para Sahabat), yakni bertemu secara langsung. Pada masa sekarang ini para pihak dimudahkan dengan adanya media sosial tanpa harus bertemu secara langsung. Kemudian agar pelaksanaan jual-beli pesanan secara on - line pada waktu yang akan datang dapat berjalan sesuai dengan perkembangan zaman, maka disarankan: perlu adanya pembaharuanpembaharuan teori dan hukum dengan dilakukannya penerangan (penyuluhan) tentang hukum bermuamalah di Kalangan Umat khususnya pada jual-beli salam (pesanan).