Efektivitas Putusan Hakim Pengadilan Agama Tanjungbalai Tentang Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Putusnya Perkawinan Karena Perceraian Tahun 2015-2017
Main Author: | Saragih, Taufiq Fathur Rouzie |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinsu.ac.id/4358/1/skripsi%20taufiq.pdf http://repository.uinsu.ac.id/4358/ |
Daftar Isi:
- Nafkah merupakan kewajiban seorang suami kepada keluarganya. Bila terjadi perceraian, suami tidak lagi berkewajiban untuk memberi nafkah untuk istrinya selain dari yang telah ditetapkan oleh putusan pengadilan. Kecuali biaya hadhanah atau biaya pemeliharaan anak. Perceraian yang terjadi antara suami dan isteri menimbulkan suatu akibat hukum. Selain masalah harta, Iddah dan mut’ah biaya hadhanah merupakan akibat dari perceraian. Pada dasarnya biaya hadhanah selama menikah tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami. Biaya hadhanah adalah biaya yang diperuntukkan untuk membiaya seluruh kebutuhan anak. Seorang ayah tetap berkewajiban untuk menafkahi anaknya meski sudah bercerai dengan ibunya, sesuai dengan Undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia. Dalam putusan rekonvensi yang dilakukan oleh pihak isteri dalam kasus perceraian menuntut agar mantan suami memberikan biaya hadhanah sebagai upaya melindungi hak-hak anak. Jumlah biaya ini diputuskan secara musyawarah sesuai dengan kepatutan yang telah ditetapkan Majelis Hakim. Penelitian kualitatif ini menggunakan data yang diperoleh melalui wawancara dengan Ketua dan Humas Pengadilan Agama Tanjungbalai dan para pihak, serta dari dokumentasi buku, jurnal, undang-undang dan putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pemenuhan nafkah anak pasca putusnya perkawinan karena perceraian di Pengadilan Agama Tanjungbalai dapat dikatakan tidak mencapai sasaran. Karena hanya 45% saja yang masih memberikan biaya hadhanah untuk anaknya. Salah satu penyebabnya adalah faktor ekonomi yang sering menjadi alasan perceraian. Upaya yang ditempuh oleh mantan isteri agar mantan suami melaksanakan kewajibannya dalam memberikan biaya hadhanah anak pasca putusan cerai yaitu dengan melaporkan ke pengadilan dalam bentuk gugatan nafkah anak melalui proses persidangan dan akan menghasilkan putusan eksekusi atas harta yang dimiliki oleh mantan suami untuk membiaya hadhanah, kemudian mantan isteri atau anak yang sudah mumayyiz mengingatkan kepada mantan suami atau ayahnya untuk menjalankan kewajibannya. Dari kasus seperti ini masyarakat membutuhkan adanya kepastian hukum yang memuat sanksi yang jelas agar aturan hukum dan putusan Pangadilan benar-benar terlaksana dimasyarakat.