Standarisasi imam menurut bimbingan masyarakat islam kementerian agama (bimas islam kemenag) dan realisasinya di Masjid-Masjid Kec. Batang kuis Kab. Deli Serdang

Main Author: Fadhil, Muhammad
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.uinsu.ac.id/4022/1/skripsi%20STANDARISASI%20IMAM%20MENURUT%20BIMBINGAN%20MASYARAKAT%20ISLAM%20KEMENTRIAN%20AGAMA%20%281%29.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/4022/
Daftar Isi:
  • Pada tahun 2017 lalu Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama mengeluarkan sebuah ketetapan mengenai standar imam tetap masjid yang termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 582 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Imam Tetap Masjid. Oleh sebab itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui standarisasi imam masjid yang ditetapkan oleh Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama serta realisasinya di masjid-masjid Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang. Pembahasan dan Penelitian terhadap masalah di atas menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun teknik dan instrumen pengumpulan bahan penelitian dilakukan dengan metode wawancara semiterstruktur dan dokumentasi, selanjutnya melakukan analisis terhadap bahan yang ada dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masjid yang dimaksud oleh Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama dalam penetapan standar imam tetap masjid terbagi menjadi tujuh tipe masjid, dan standar imam masjid disesuaikan dengan tipologi masjid karena setiap tipe masjid berbeda standarisasinya. Di Kecamatan Batang Kuis terdapat lima masjid yang termasuk kedalam tipologi masjid Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama dalam penetapan standar imam masjid dan hanya tiga masjid yang memiliki imam tetap yang sesuai dengan standar imam masjid Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, sedangkan pada dua masjid lainya belum memiliki imam tetap yang sesuai dengan standar imam masjid Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Terlaksana atau tidaknya ketentuan standarisasi imam Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama disebabkan oleh faktor pendukung dan faktor yang menjadi kendala terlaksananya ketentuan standar imam tersebut di masjid-masjid Kec. Batang Kuis.