Hukum Mendahulukan Uang Sewa Tanah Sebelum Memperoleh Hasil Panen Menurut Yusuf Qardhawi (Studi Kasus Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu)
Main Author: | Rambe, Tania |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinsu.ac.id/3864/1/pdf%20Hukum%20Mendahulukan%20Uang%20Sewa%20Tanah.pdf http://repository.uinsu.ac.id/3864/ |
Daftar Isi:
- Praktek mendahulukan uang sewa tanah sebelum memperoleh hasil panen yang dilakukan masyarakat Desa Selat Besar dalam waktu bercocok tanam dapat dikatan melanggar syariat Islam seperti yang telah di qiyaskan Yusuf Qardhawi dalam bukunya Halal dan Haram Dalam Islam yang menjelaskan dilarangnya menyewakan tanah dengan uang berdasarkan Hadist yang artinya “ Rasullah melarang menyewakan tanah dengan satu bagian tertentu dan hasilnya”. Atas dasar tersebut penulis memilih untuk meneliti lebih dalam tentang bagaimana hukum mendahulukan uang sewa tanah sebelum memperoleh hasil menurut Yusuf Qardhawi serta apa yang melatar belakangi masyarakat melakukan mendahulukan uang sewa tanah, dimana dalam hal ini penyewa mempertaruhkan kebolehannya dalam menggarap dan hasilnya apakah itu berhasil atau tidaknya belum dapat di pastikan, sedangkan yang mempunyai tanah telah memperoleh untung tanpa mengurangi tanah yang di sewakan. Dengan demikian perbuatan sewa menyewa tersebut akan mengandung unsur grahar yang bisa merugikan pihak penyewa. Dalam kajian tersebut, disini penulis dapat menemukan beberapa masalah dalam sewa menyewa yaitu antara lain yang pertama, bagaimana pelaksanaan uang sewa tanah sebelum memperoleh hasil, yang kedua apa alasan masyarakat mau melakukan mendahulukan uang sewa tanah sebelum memperoleh hasil, dan yang ketiga bagaimana hukum mendahulukan uang sewa tanah sebelum memperoleh hasil panen menurut Yusuf Qardhawi. Dengan adanya permasalahan yang timbul, maka skripsi ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui hukum mendahulukan uang sewa tanah sebelum memperoleh hasil panen menurut Yusuf Qardhawi. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah riset kualitatif yang merupakan suatu penelitian yang mendalam (in-depth), riset kualitatif berupaya menemukan data secara terperinci dari kasus tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat Yusuf Qardhawi tentang dilarangnya menyewakan tanah dengan uang 15 dari 18 responden tidak mengetahui hal tersebut, bahkan ketika penulis menanyakan tentang Yusuf Qardhawi reponden mengungkapkan “saya tidak kenal siapa itu Yusuf Qardhawi”