Implementasi Akad Murabahah Pada Pembiayaan Kpr Bersubsidi Flpp (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) Pada Bank Sumut Syariah Kantor Cabang Syariah Medan 2 Ringroad

Main Author: Lubis, Tanti Inggit Anggraini
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.uinsu.ac.id/3862/1/skripsi.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/3862/
Daftar Isi:
  • KPR bersubsidi (FLPP) pada Bank SUMUT Syariah merupakan produk jual beli perumahan dengan menggunakan akad jual beli (Murabahah). Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat Berpeng hasilan Rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Pusat Pembiayaan Perumahan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sehubungan dengan Surat Keputusan Direksi Nomor : 373/Dir/UUS-PiB/SK/2017 tanggal 14 September 2017 tentang Pembiayaan KPR SejahteraSyariah Tapak Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pada produk pembiayaan KPR bersubsidi FLPP ini sasaran utama bank yaitu pemohon Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Syariah Tapak yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, belum pernah memiliki rumah, termasuk kedalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Minat nasabah pada produk ini yaitu kebanyakan diminati oleh PNS dan tergantung pada promosi, prosedur pencairan pembiayaan perumahannya dan fasilitas juga pelayanan dari bank. Sistem pembayaran pada produk ini yaitu dengan sistem cicilan dengan waktu jangka panjang minimal sampai 15 tahun. Bank pelaksana pada produk ini adalah bank umum, bank umum syariah dan unit usaha syariah yang bekerjasama dengan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka penyaluran kemudahan dan atau bantuan perolehan bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan demikian berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan pada masa yang akan datang PT.Bank SUMUT Syariah dapat mempertahankan prosedur pembiayaan FLPP dan menjadikan produk tersebut agar lebih menjadi lebih baik serta memaksimalkan strategi promosi untuk meningkatkan jumlah nasabah pada pembiayaan KPR bersubsidi FLPP dengan prinsip akad jual beli (Murabahah).