Hukum bai’ hadhir lil badi pada petani menurut mazhab Syafi’i (studi kasus di desa lubuk palas kecamatan silau laut kabupaten Asahan)

Main Author: Nurhafni, Mrs
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.uinsu.ac.id/3519/1/Skripsi%20Afni.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/3519/
Daftar Isi:
  • Mazhab Syafi’i telah menetapkan bahwa tidak boleh melakukan bai’ hadhir lil badi. Hal ini didasarkan melalui hadis Rasulullah Saw. yang telah melarang terhadap bai’ hadhir lil badi. Karena hal ini termasuk kategori jual beli yang mengandung unsur pengambilan keutungan dalam ketidaktahuan petani tentang harga pasar. Pandangan Mazhab Syafi’i seperti yang terjadi di masyarakat desa lubuk palas jual beli hadhir lil badi tidak sesuai dengan ketentuan Mazhab Syafi’i yang sudah melarangnya, kalangan masyarakat beralasan melalui indikasi yang adanya hadis Nabi Saw. yang menyatakan bahwa kamu lebih baik mengetahui urusan dunianya, Sehingga melalui hadis di atas keberadaan bai’ hadhir lil badi merupakan urusan keduniaan maka secara analogisnya mereka membolehkan bai’ hadhir lil badi tersebut padahal sudah dilarang oleh Mazhab Syafi’i yang ada dalam kitab al-Bayan fi Mazhab al-Imam asy-Syafi’i, yang juga penulis kutip dari al-Muhazzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i.