Daftar Isi:
  • Artiket ini membahas tentang hukum inseminasi buatan menurut hukum Islam dan pandangan ulama dan bagaimana kedudukan anak yang dilahirkannya. Penulis menyimpulkan bahwa hukum inseminasi buatan dan bayi tabung pada dasarnya boleh (halal) jika sperma dan ovum berasai dari suami istri yang sah dan rahim yang dipakai juga rahim istri secara hukum berdasarkan ayat, hadis, kaidah ushul filh, fatwa ulama seperti dan fatwa MUI DKI Jakata