HUKUM SEWA MENYEWA MOBIL TANPA IZIN DARI PEMILIKNYA MENURUT MAZHAB SYAFI’I (STUDI KASUS DI PKS PTPN III KEBUN TORGAMBA KABUPATEN LABUHAN BATU)

Main Author: Putri, Lili Andria
Format: Masters NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.uinsu.ac.id/2824/1/SKRIPSI%20LILI%20ANDRIA%20PUTRI.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/2824/
Daftar Isi:
  • TransaksiIjarahmerupakansalahsatubentukkegiatanmuamalat yang banyakdilakukanmanusiauntukmemenuhikebutuhanhidupnya.Dalamkajianfiqh, ijarahdapatdikelompokkandalamduabentuk: 1) Ijarah al-Manafi, yakniijarahatasbendaataufasilitas. Misalnya, ijarahterhadaptempattinggal, mobilangkutanatautanahgarapan.Bentukijarahinibiasakitasebutdenganakadsewa-menyewa; 2) Ijarahala al-A’mal, yakniIjarahataspekerjaanatauijarahataspotensiatausumberdayamanusia.Misalnya, menyewaseseoranguntukmembantupekerjaandalamwaktutertentuataumenyewaseseoranguntukmenyelesaikanpekerjaantertentu.Bentukijarahinilebihseringkitasebutdenganistilahupah- mengupah (perubahan).Dengandemikian, ijarah yang dimaksuddalamskripsiiniadalahijarahala al-A’mal, yakniijarahataspekerjaanatauijarahataspotensiatausumberdayamanusia (upah- mengupah). SyaratIjarahyaitumanfaat yang menjadiobjekIjarahharusdiketahuidantidakbolehmenyewakansuatubarang yang bukanmiliknya.Tujuannyaadalah agar tidakmunculperselisihandikemudianhari..Terdapatsuatuperistiwasewa- menyewamobil yang bukanmiliknyayaitumobildinasperusahaandimanfaatkanolehkaryawan (supir) mencarisewaangkutan demi kepentinganpribadi. Padaumumnyamobildinas yang disediakanolehperusahaandigunakanuntukkepentingan- kepentingandinasperusahaan. Namunmasihadasebagiankaryawan (supir) memanfaatkannya demi kepentinganpribadi.Hal initerjadi di PabrikKelapaSawit Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara III KebunTorgambaKabupatenLabuhanBatu.AplikasiIjarahsepertiinimenurutmazhabSyafi’itidaksah, sebabbarang yang di sewa- menyewakanadalahbarang yang bukanmiliknya.OlehsebabitupenelitianiniakanmenjelaskantentangkonsepIjarahdalam Islam, HukumSewaMenyewa Mobil TanpaIzin Dari Pemiliknya di PKS PTPN III KebunTorgambaKabupatenlabuhanBatu. MazhabSyafi’imemberikanketentuanbahwadalamIjarahtidakdiperbolehkanuntukmenjualsesuatu yang bukanmiliknya.Sewa- menyewaadalahbagiandaripenjualan, karenasesungguhnyapenjualanadalahkepemilikandarikeduanya.PenelitiandanpembahasanterhadapmasalahinimenggunakanmetodeLibrary Research (penelitiankepustakaan) danField Research(PenelitianLapangan).