HUKUM PELAKSANAAN MUDHARABAH DENGAN MODAL BERBENTUK BARANG MENURUT WAHBAH AZ-ZUHAILI (Studi Kasus di Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara)

Main Author: Safrida, safrida
Format: Masters NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.uinsu.ac.id/2813/1/safrida.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/2813/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul: Hukum Pelaksanaan Mudharabah Dengan Modal Berbentuk Barang Menurut Wahbah Az-Zuhaili (Studi Kasus Di Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara). Dalam penelitian ini dapat dikemukakan inti permasalahan yang menjadi latar belakangnya adalah: Bagaimana pelaksanaan mudharabah dengan modal berbentuk barang di Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara? Dan bagaimana hukum mudharabah dengan modal berbentuk barang menurut Wahbah Az-Zuhaili ? kedua permasalahan diatas menjadi pokok permasalahan, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Wahbah Az-Zuhaili terhadap akad mudharabah dengan modal berbentuk barang yang terjadi dilapangan yaitu Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong Labuhanbatu Utara. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang informasi dan data yang diperlukan digali serta dikumpulkan dari lapangan bersifat deskriftif atau menggambarkan kondisi-kondisi yang sekarang terjadi atau yang ada. Penelitian ini juga merupakan penelitian lapangan (Field research) yaitu penelitian yang dilakukan dilapangan atau lokasi yang akan menjadi objek penelitian yaitu Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara. Data yang dipeorleh dalam penelitian yaitu dengan melakukan observasi (pengamatan dan wawancara kepada responden sebanyak 10 orang dari semua populasinya yaitu pemilik modal dan pengelola dengan dokumentasi berupa buku-buku, data laporan atau literatur-literatur yang relevan. Menurut keterangan dari lapangan yaitu Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara diketahui bahwa masyarakat memperaktikkan mudharabah bukan dengan modal berbentuk uang, tetapi modal berbentuk barang. Alasanya kerena tempat lokasi desa dan masyarakat dipesisir hanya memiliki modal barang yaitu kapal dan perlatannya. Dalam bagi hasilya sudah menjadi kebiasaan masyarakat dalam melakukan kerjasama tersebut. Pendapat Wahbah Az-Zuhaili tentang mudharabah dengan modal berbentuk barang dari segi akad tidak sah atau batal.