Hukum Mengqadha Shalat Wajib Yang Ditinggalkan Dengan Sengaja (Perspektif Imam an-Nawawi Dan Ibnu Hazm)

Main Authors: Ardiansyah, Ardiansyah, Arminsyah, Arminsyah
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Sumatera Utara , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.uinsu.ac.id/195/1/cover%20dpn.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/195/2/lbr%20redaksi.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/195/3/daftar%20isi.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/195/4/artikel.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/195/5/cover%20blkng.pdf
http://repository.uinsu.ac.id/195/
Daftar Isi:
  • Tulisan ini memaparkan tentang pendapat Imam an-Nawawi dari kalangan mazhab Imam Syafi'i mengatakan bahwa wajib hukumnya mengqadha shalat yang ditinggalkan dengan sengaja ataupun dengan tidak sengaja dan ini didukung oleh kebanyakan ulama, imam an_nawawi menggunakan qiyas, yaitu qiyas Aulawi dan qiyas Musawi serta adanya pernyataan ijma' sedangkan Ibnu Hazm dai kalangan mazhab az-Zahiri mengatakan bahwa tidak ad mengqadha shalat wajib yang ditinggalkan dengan sengaja, dapat dilihat bahwa penyebab perbedaan pendapat diantara keduanya adalah penggunaan qiyas dan ijma' sebagai istimbat al-ahkam dan pendapat yang paling rajih adalah pendapat Imam an-Nawawi dikarenakan bahwa dalil yang digunakan Ibnu Hazm tidak sesuai jika dijadikan dalildalam mengqadha shalat ini kemudian Ibnu Hazm tidak memakai Ijma'