Hukum Mengqadha Shalat Wajib Yang Ditinggalkan Dengan Sengaja (Perspektif Imam an-Nawawi Dan Ibnu Hazm)
Main Authors: | Ardiansyah, Ardiansyah, Arminsyah, Arminsyah |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Sumatera Utara
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinsu.ac.id/195/1/cover%20dpn.pdf http://repository.uinsu.ac.id/195/2/lbr%20redaksi.pdf http://repository.uinsu.ac.id/195/3/daftar%20isi.pdf http://repository.uinsu.ac.id/195/4/artikel.pdf http://repository.uinsu.ac.id/195/5/cover%20blkng.pdf http://repository.uinsu.ac.id/195/ |
Daftar Isi:
- Tulisan ini memaparkan tentang pendapat Imam an-Nawawi dari kalangan mazhab Imam Syafi'i mengatakan bahwa wajib hukumnya mengqadha shalat yang ditinggalkan dengan sengaja ataupun dengan tidak sengaja dan ini didukung oleh kebanyakan ulama, imam an_nawawi menggunakan qiyas, yaitu qiyas Aulawi dan qiyas Musawi serta adanya pernyataan ijma' sedangkan Ibnu Hazm dai kalangan mazhab az-Zahiri mengatakan bahwa tidak ad mengqadha shalat wajib yang ditinggalkan dengan sengaja, dapat dilihat bahwa penyebab perbedaan pendapat diantara keduanya adalah penggunaan qiyas dan ijma' sebagai istimbat al-ahkam dan pendapat yang paling rajih adalah pendapat Imam an-Nawawi dikarenakan bahwa dalil yang digunakan Ibnu Hazm tidak sesuai jika dijadikan dalildalam mengqadha shalat ini kemudian Ibnu Hazm tidak memakai Ijma'