EFEKTIFITAS PASAL 107 AYAT (2) TENTANG MENYALAKAN LAMPU DI SIANG HARI BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR BERDASARKAN UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH POLSEK TULANGAN SIDOARJO
Main Author: | DEDY , IRWANTO |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.upnjatim.ac.id/6589/1/file1.pdf http://eprints.upnjatim.ac.id/6589/2/file2.pdf http://eprints.upnjatim.ac.id/6589/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pasal 107 ayat (2) tentang menyalakan lampu di siang hari bagi pengendara sepeda motor dan penerapan sanksi bagi pelanggar pasal 107 ayat (2) berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Polsek Tulangan Sidoarjo. Metode penelitian yang dipakai oleh penulis adalah yuridis empiris. bersifat deskriptif untuk menggambarkan keadaan suatu fenomena mengenai tingkat kepatuhan bagi pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu kendaraannya pada siang hari seperti yang telah diatur dalam Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Implementasi Pasal 107 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih kurang efektif dilaksanakan di kawasan Polsek Tulangan Sidoarjo karena masih terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ini. Penerapan sanksi Pasal 107 ayat 2 di Polsek Tulangan masih kurang efektif karena aparat penegak hukum hanya memberikan teguran kepada pelanggar, sehingga pelanggar mengabaikan Undang-undang tersebut. Kata Kunci : angkutan jalan, pengendara, sepeda motor