IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN ( Studi Pada Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Surabaya )

Main Author: MAHARANY , AMALIA WARDHANY
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://eprints.upnjatim.ac.id/6241/1/file1.pdf
http://eprints.upnjatim.ac.id/6241/2/file2.pdf
http://eprints.upnjatim.ac.id/6241/
Daftar Isi:
  • Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan elemen terpenting bagi organisasi, berperan sebagai penggerak utama dalam mewujudkan visi dan misi serta tujuan organisasi. SDM yang dimaksud dalam kajian ini tidak lain adalah Pegawai Negeri Sipil (Daerah). Hal ini karena keberhasilan sebuah organisasi sangat ditentukan oleh SDM yang bekerja di dalam organisasi tersebut. Demikian juga dalam organisasi Pemerintah Daerah, kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan merupakan tujuan organisasi memerlukan sumber daya manusia yang memiliki kinerja yang baik. Kualitas sumber daya aparatur perlu di dukung oleh sistem manajemen SDM berbasis kompetensi. SDM yang berkompeten adalah SDM yang mempunyai kemampuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan sehingga dapat melaksanakan tugas sesuai kemampuan dan jabatannya. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pada Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Surabaya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Fokus penelitian adalah untuk mengetahui pembentukan Tim Penyusun Standar Kompetensi Jabatan dan untuk mengetahui Prosedur penyusunan Standar Kompetensi Jabatan. Dengan sasaran kajian yaitu untuk mengetahui tahapan-tahapan pelaksanaan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini dengan menggunakan model interaktif. Dari hasil penelitian menghasilkan kesimpulan yaitu pembentukan Tim TPSKM di Kantor Regional II BKN terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota, termasuk Ketua dan Sekretaris. Ketua TPSKM dibentuk dari Pejabat eselon III, Sekretaris dibentuk dari pejabat eselon III, sedangkan anggota dibentuk dari pejabat eselon IV yang dipilih dari semua bidang di Kantor Regional II BKN. Dan proses penyusunan standar kompetensi jabatan di Kantor Regional II BKN meliputi tahap-tahap implementasi yaitu: Tahapan Implementasi Pengumpulan Data, Tahapan Implementasi Identifikasi Kompetensi Manajerial, Tahapan Implementasi Validasi Kompetensi Manajerial. Hal ini telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan di Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan. Kata Kunci : implementasi, kebijakan, standar kompetensi jabatan