PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA MILITER (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI NOMOR: 05- K/PMT.III/BDG/AD/I/2011)
Main Author: | Rezky , Darmawan Aribowo |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.upnjatim.ac.id/5365/1/file1.pdf http://eprints.upnjatim.ac.id/5365/2/file2.pdf http://eprints.upnjatim.ac.id/5365/ |
Daftar Isi:
- UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR FAKULTAS HUKUM Nama Mahasiswa : NPM : 0771010058 Tempat / Tanggal Lahir : Malang, 10 Mei 1989 Program Studi : Strata 1 ( S1 ) Judul Skripsi : PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA MILITER (Studi Kasus Putusan Pengadilan Militer Tinggi Nomor: 05- K/PMT.III/BDG/AD/I/2011) ABSTRAKSI Penelitian yang berjudul “Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anggota Militer (Studi Kasus Putusan Pengadilan Militer Tinggi Nomor: 05-K/PMT.III/BDG/AD/I/2011)” bertujuan pertama untuk mengetahui proses penyelesaian bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana pembunuhan; dan kedua untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana pembunuhan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif yaitu merupakan penelitian hukum dengan cara menarik asas hukum yang ada pada hukum positif tertulis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa didalam proses peradilan militer, penanganan sebuah perkara yang dilakukan oleh anggota militer bergantung pada tindakan perkara yang dilakukanya dan tidak sama dengan proses penanganan di peradilan umum, seperti yang tertera pada Undang-undang no 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang dimana didalam undang-undang tersebut telah diatur segala hal yang berhubungan dengan peradilan militer. Kedua, bahwasanya dalam pengambilan sebuah putusan, Majelis Hakim Pengadilan Militer juga perlu menimbang dan menjunjung tinggi rasa keadilan yang tertuang dalam fakta-fakta hukum dan juga aspek-aspek kemiliteran karena terdakwanya merupakan subjek hukum militer. Kata Kunci : Pertanggung jawaban, Militer