AKIBAT HUKUM PEMBERIAN HIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT YANG TIDAK PROSEDURAL

Main Author: Resa , Wahyu Widayat Jati
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.upnjatim.ac.id/5362/1/file1.pdf
http://eprints.upnjatim.ac.id/5362/2/file2.pdf
http://eprints.upnjatim.ac.id/5362/
Daftar Isi:
  • UNVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR FAKULTAS HUKUM Nama Mahasiswa : NPM : 0671010018 Tempat Tanggal Lahir: Surabaya, 12 november 1988 Program Studi : Strata 1 (S1) Judul Skripsi : AKIBAT HUKUM PEMBERIAN HIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT YANG TIDAK PROSEDURAL ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum pemberian hibah yang tidak prosedural terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya yang dihibahkan ditinjau dari segi hukum Islam. Dalam kasus ini praktek pemberian hibah yang terjadi sangatlah beragam baik hibah kepada cucu, anak kandung, anak tiri, dan anak angkat. Untuk menyelesaikan permasalahan sengketa para pihak lebih mengutamakan pada musyawarah keluarga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yaitu penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan norma kaidah dari peraturan perundangan. Sumber data diperoleh dari literature-literatur kompilasi hukum islam. Analisis data menggunakan metode deskriptif analisis yang meliputi isi dan struktur hokum positif yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh penulis untuk menentukan isi atau makna aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan adalah Menurut hukum islam adalah tidak termasuk orang yang mendapatkan hibah, maka tidak ada hak waris terhadap anak angkat, karena Secara umum anak angkat tidak mencakup seluruh keluarga yang mempunyai hubungan kerabat dengan orang yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini berdasarkan pada ketentuan kompilasi hukum Islam yang menyatakan bahwa anak angkat memperoleh harta peninggalan orang tua angkatnya dengan jalan melalui hibah atau wasiat wajibah dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya. Kata Kunci : Kompilasi Hukum Islam, Anak Angkat, Hibah