PELAKSANAAN REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA SURABAYA

Main Author: FEBRI , ARDIYANTO
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://eprints.upnjatim.ac.id/4892/1/file1.pdf
http://eprints.upnjatim.ac.id/4892/2/file2.pdf
http://eprints.upnjatim.ac.id/4892/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di BNN Kota Surabaya, dimana hal tersebut bertujuan untuk membahas bagaimana pelaksanaan rehabilitasi yang dilakukan oleh BNN Kota Surabaya dalam menanggulangi tindak pidana narkoba di Surabaya. bagi pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana narkoba. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah teori yang berkaitan dengan kasus tindak pidana Narkotika, Psikotropika yang diatur sesuai dengan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta di dukung pula dengan PP 25 No 11 Tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika dan PERMENKES No 46 Tahun 2012 Tentang petunjuk teknis pelaksanaan rehabilitasi medis bagi pecandu penyalahguna, dan korban penyalahguna narkotika yang dalam proses atau yang telah di putus oleh pengadilan. Penyusunan Skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkoba berdasarkan kasus-kasus yang pernah ditangani BNN Kota Surabaya adalah sebagai berikut : (1) Faktor rasa ingin tahu atau motif ingin tahu, (2) Faktor pergaulan atau faktor teman sebaya, (3) Faktor frustasi karena tekanan ekonomi. Adapun pelaksanaan rehabilitasi narkotika yang dilakukan BNN Kota Surabaya adalah : (1) rehabilitasi medis, (2) rehabilitasi sosial. Walaupun BNN Kota Surabaya dalam hal setiap saat melakukan pelaksanaan rehabilitasi dan juga sudah ada Undang- Undang yang melarang dengan punya ancaman hukuman penjara maupun hukuman denda. Tetapi hal ini tidak akan menyurutkan niat para pemakai pengedar, Bandar dan produsen untuk bergelut dengan barang haram ini. Karena sanksi pidana dan sanksi denda masihlah tidak setimpal dengan akibat dari perbuatan yang telah merusak generasi bangsa. Kata Kunci : Rehabilitasi, Narkotika , BNN, Penyalahguna.