IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RELOKASI PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KABUPATEN SIDOARJO (Studi Relokasi PKL Alun-alun ke GOR Delta Sidoarjo)

Main Author: ELLISA , MAULINA
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.upnjatim.ac.id/4490/1/file1.pdf
http://eprints.upnjatim.ac.id/4490/2/file2.pdf
http://eprints.upnjatim.ac.id/4490/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini didasarkan pada latar belakang fenomena timbulnya sentrasentra Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) atau disebut juga Pedagang Kaki Lima terutama di pusat-pusat dikeramaian kota yaitu salah satunya di Alun-alun Kota Sidoarjo. Penyebaran PKL di Kabupaten Sidoarjo mulai menunjukkan gejala kurang terkendali, yang berdampak beralihnya fungsi suatu kawasan dalam hal ini adalah kawasan Alun-alun. Kawasan alun-alun kota yang seharusnya menjadi pusat pemerintahan dan merupakan Ruang Terbuka Hijau beralih fungsi menjadi pusat perekonomian menengah ke bawah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa deskriptif kualitatif dimana penelitian ini digambarkan suatu fenomena dengan jalan mendeskripsikan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang bertujuan untuk mengembangkan pemahaman dan mendiskripsikan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam pelaksanaan kebijakan relokasi pedagang kaki lima Alun-alun Sidoarjo. Hasil dari penelitian di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo Cq. UPTD Alun-alun dan di GOR Delta Sidoarjo menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo Cq. UPTD Alun-alun Sidoarjo beserta Instansi-instansi terkait lainnya telah melaksanakan kebijakan relokasi terhadap Pedagang Kaki Lima Alunalun Sidoarjo dengan langkah-langkah sebagai berikut : 1) Pendataan Awal Relokasi PKL yaitu dalam pendataan awal PKL Alun-alun Sidoarjo telah terimplementasi dengan baik dan berjalan sesuai dengan rencana karena terpenuhi dari segi staf/petugas dilapangan yang juga berkompeten dalam bidangnya, serta adanya kerjasama yang baik dari pihak pedagang. 2) Proses Relokasi yaitu untuk proses relokasi PKL Alun-alun Sidoarjo telah terlaksana dengan cukup baik dan sesuai dengan ketetapan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, namun kekurangan dalam hal penyediaan sarana dan prasarana berupa tenda. 3) Penepatan Relokasi PKL yaitu penetapan relokasi ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yaitu di GOR Delta Sidoarjo. Pengaturan lahan, pembagian tenda dan waktu berjualan berdasarkan kesepakatan bersama dan semuanya dapat berjalan sesuai rencana, namun belum maksimal dikarenakan belum ada pembinaan lebih lanjut dari Dinas/Instansi terkait.