PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP ANAK DI BAWAH (Studi Kasus Putusan Nomor. 3176/Pid.B/2010/PN.Sby)
Main Author: | Syaiful , Rochman |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.upnjatim.ac.id/4007/1/file1.pdf http://eprints.upnjatim.ac.id/4007/2/file2.pdf http://eprints.upnjatim.ac.id/4007/ |
Daftar Isi:
- UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR FAKULTAS HUKUM NamaMahasiswa : Syaiful Rochman NPM : 0871010080 Tempat Tanggal Lahir : Surabaya, 28 Juli 1988 Program Studi : Strata 1 (S1) Judul Skripsi : PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP ANAK DI BAWAH (Studi Kasus Putusan Nomor. 3176/Pid.B/2010/PN.Sby) ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggung jawaban, faktorfaktor, dan penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana perkosaan terhadap anask di bawah umur. Penetitian ini menggunakan metode yuridis-normatif. Sumber data diperoleh dari literature-literatur karya tulis ilmiah dan perundangundangan yang berlaku. Analisis data menggunakan kualitatif yaitu data yang diperoleh dari hasil wawancara, pengamatan lapangan. Hasil penelitian ini dapat di simpulkan bahwa perkembangan suatu teknologi yang semakin cepat dan alat komunikasi yang sangat canggih maka terdapat pula perubahan tata nilai yang berlaku di masyarakat, perubahan tata nilai tersebut bisa berupah positif dan negatif, pelaku tindak pidana perkosaan anak di bawah umur yaitu banyak faktor-faktor yang mempengaruhi pelaku tindak pidana perkosaan antara lain faktor internak dan faktor eksternal dari kedua faktor tersebut yang lebih dominan untuk melakukan perbuatan tindak pidana perkosaan yaitu faktor internal yang terdapat pada diri orang tersebut dan pengaruh media massa yang semakin bebas, dan pertanggung jawaban yang di terima oleh pelaku tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur yaitu hukuman penjara karena pelaku tindak pidana telah berusia 21 tahun sehingga menurut Undang-Undang perlindungan anak sudah dinggap dewasa dan mampu untuk bertanggung jawab atas semua yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana perkosaan. Kata kunci : Perkosaan Anak Di Bawah Umur, Pertanggung Jawaban Pelaku, tindak pidana perkosaan