PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Putusan Nomor 3046/Pid.B/2010/PN.Sby.)

Main Author: Dedy , Pratama
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.upnjatim.ac.id/4002/1/file1.pdf
http://eprints.upnjatim.ac.id/4002/2/file2.pdf
http://eprints.upnjatim.ac.id/4002/
Daftar Isi:
  • UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR FAKULTAS HUKUM NamaMahasiswa : Dedy Pratama NPM : 0871010095 Tempat Tanggal Lahir : Surabaya, 27 Juli 1989 Program Studi : Strata 1 (S1) Judul Skripsi : PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Putusan Nomor 3046/Pid.B/2010/PN.Sby.) ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaku tindak pidana pencabulan dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif. Sumber data diperoleh dari literature-literatur,karya tulis ilmiah perundang-udangan yang berlaku. Analisa data menggunakan analisa kualitatif yang diperoleh dari wawancara dengan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya,pengamatan lapangan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perkembangan dari zaman ke zaman maka terdapat pula perubahan dalam masyarakat banyaknya kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak yang masih dibawah umur terhadap korban yang dilakukan terhadap perempuan yang masih di bawah umur apalagi sekarang ini pelakunya adalah anak banyak sekali faktor-faktor yang mempengaruhi anak untuk melakukan suatu perbuatan tindak pidana pencabulan dari faktor internal dan faktor eksternal kedua faktor inilah yang sangat mempengaruhi pelaku untuk melakukan perbuatan pencabulan ini dapat merusak moral dan masa depan anak tersebut terutama pada korban. Pertanggung jawaban pelaku terhadap tindak pidana pencabulan anak yang masih di bawah umur putusan-putusan hakim sangat tidak memihak pada korban yang ada hukuman yang dijatuhkan ringan terhadap pelaku yaitu anak ini tidak sepadan dengan apa yang dilakukannya ini perlu ditangani apabila terjadi kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak yang mana hukuman harus seimbang dengan perbuatanya. Kata Kunci : PertanggungJawaban Pidana Pelaku, Tindak Pidana Pencabulan Anak, Pencabulan Anak, di bawah umur