AKIBAT HUKUM AKTA FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN DALAM HAL EKSEKUSI OBJEK JAMINAN (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur)

Main Author: Yudhian, Amada
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://eprints.upnjatim.ac.id/2973/1/file1.pdf
http://eprints.upnjatim.ac.id/2973/2/file2.pdf
http://www.upnjatim.ac.id
http://eprints.upnjatim.ac.id/2973/
Daftar Isi:
  • ABSTRAKSI Saat ini banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia. Prakteknya lembaga pembiayaan menyediakan barang bergerak yang diminta konsumen (semisal motor atau mesin industri kemudian diatas namakan konsumen sebagai debitur (penerima kredit atau pinjaman). Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan gejala yang menjadi bahan atau objek dari penelitian tersebut. Kemudian dilakukan penjelasan-penjelasan yang kritis, yakni dalam bentuk kerangka sistematis yang berdasarkan aspek yuridis. Setelah melakukan analisa ini dapat disimpulkan bahwa akta fidusia yang tidak didaftarkan apabila debitur wanprestasi maka kreditur tidak bisa langsung melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia namun harus menempuh gugatan secara perdata di pengadilan berdasarkan ketentuan KUHPerdata. Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat jaminan fidusia menimbulkan akibat hukum yang kompleks dan beresiko. Dan tidak ada kejelasan mengenai cara eksekusi fidusia, sehingga karena tidak ada ketentuan yang mengaturnya, banyak yang menafsirkan bahwa eksekusi fidusia dengan memakai prosedur gugatan biasa (lewat pengadilan dengan prosedur biasa) yang panjang, mahal dan melelahkan. Dalam fidusia, pendaftaran merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebagai syarat lahirnya jaminan fidusia untuk memenuhi asas publisitas. Ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) UU Jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999 yang berbunyi: “benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan”. Eksekusi tidaklah selalu identik dengan pelaksanaan putusan hakim yang tetap, mengingat syarat utama dalam suatu eksekusi harus memiliki “titel”. Kata Kunci : Akta Fidusia Yang Tidak Didaftarkan, Eksekusi Objek Jaminan