PENYALAHGUNAAN PERJANJIAN LISENSI MEREK DALAM PERSAINGAN USAHA
Main Author: | NYOMAN, ARI FEBRINA PUSPITA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.upnjatim.ac.id/2941/1/file1.pdf http://eprints.upnjatim.ac.id/2941/2/file2.pdf http://www.upnjatim.ac.id http://eprints.upnjatim.ac.id/2941/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAKSI Hak merek merupakan hak khusus . Hak khusus ini mengandung dua makna yakni sebagai hak istimewa atas merek dan hak untuk memberi lisensi merek kepada suatu pihak untuk menggunakan hak merek tersebut melalui perjanjian lisensi. Dengan perjanjian lisensi merek,hak monopoli dapat dikuragi. Lisensi merek dapat mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat. Namun belakangan kerap terdapat penyalahgunaan perjanjian lisensi baik oleh pemberi maupun penerima lisensi sehingga merugikan salah satu pihak dan dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yakni penelitian mengacu pada norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundangan, putusan pengadilan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian disimpulkan bahwa dalam pembuatan perjanjian lisensi merek antara pihak pemberi dan penerima lisensi harus dengan prinsip itikad baik dimana tidak ada kecurangan antara para pihak. Penyalahgunaan perjanjian lisensi merek dikarenakan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak sehingga menimbulkan sengketa, dan disini juga dibahas tentang penyelesaian sengketa perjanjian lisensinya. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah penyalahgunaan perjanjian lisensi merek merupakan bentuk wanprestasi. Saran yakni agar para pihak dalam membuat perjanjian lisensi merek menggunakan itikad baik dalam menjalankan usaha Kata Kunci : Pelanggaran hukum , perjanjian, lisensi merek, persaingan usaha