ANALISA YURIDIS PERJANJIAN SEWA BELI SEPEDA MOTOR MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DI DEALER MAMAK MOTOR SAMPANG

Main Author: FERY, ANGGRYAWAN
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://eprints.upnjatim.ac.id/2840/1/file1.pdf
http://eprints.upnjatim.ac.id/2840/2/file2.pdf
http://eprints.upnjatim.ac.id/2840/
Daftar Isi:
  • Dalam dunia perdagangan kita berbagai macam perjanjian, salah satu diantaranya adalah perjanjian sewa beli. Hal ini dapat dilihat dari praktek sehari-hari, banyaknya peminat dari masyarakat terhadap perjanjian tersebut terutama dalam pemenuhan kebutuhan sekundernya baik dalam kalangan produsen maupun konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam perjanjian sewa beli di Dealer Mamak Motor Sampang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan untuk mengetahui tata cara penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan antara pihak Leasing dengan pihak pembeli yang timbul karena adanya wanprestasi. Metode penelitian yang diambil oleh penulis secara yuridis empiris. yaitu dilakukan untuk mendapatkan data yang akurat dan menemukan kebenaran serta fakta yang terjadi didalam kehidupan masyarakat. Metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan, wawancara dan observasi. Pelaksanaan sewa beli di Dealer Mamak Motor dituangkan dalam bentuk tertulis dengan akta dibawah tangan dan ditanda tangani oleh pihak-pihak yang yang melakukan perjanjian tersebut. Perjanjian sewa beli motor di Dealer Mamak Motor menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah dilaksanakan sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku. Dalam pelaksanaannya dilandasi oleh pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian. Bentuk wanprestasi yang sering dilakukan oleh pihak pembeli disebabkan oleh faktor ekonomi dan faktor pembeli pergi tanpa kabar. Penyelesaian sengketa wanprestasi dilakukan dengan cara pihak leasing melakukan teguran kepada pihak pembeli untuk segera melunasi biaya angsuran yang telah disepakati bersama. Apabila pembeli tidak segera membayar, maka pihak leasing akan mengambil sepeda motor tesebut dengan paksa.