PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DARI UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Main Author: | Andyva, Amelia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.upnjatim.ac.id/2822/1/file1.pdf http://eprints.upnjatim.ac.id/2822/2/file2.pdf http://eprints.upnjatim.ac.id/2822/ |
Daftar Isi:
- Pemerintah mengatur perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia melalui Undang- Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Penelitian ini bermaksud untuk 1) Untuk mendeskripsikan aspek hukum ketenagakerjaan dari penempatan TKI ke Luar Negeri sampai purna penempatan ; 2) Untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap TKI dari sebelum penempatan, saat berada di luar negeri, sampai purna penempatan jika ditinjau melalui UU PPTKI. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan sentral kajian Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Hasil penelitian ini adalah pada bentuk perlindungan hukum baik secara preventif (pencegahan) maupun secara represif (pemulihan) yang dilakukan oleh Pemerintah dari sebelum masa penempatan, masa penempatan hingga masa purna penempatan. Namun perlindungan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah tersebut masih kurang optimal. Hal itu ditunjukkan dengan adanya pelanggaran hak yang dilakukan oleh PPTKIS, masih adanya tindak penyiksaan terhadap TKI serta masih adanya TKI yang tersangkut masalah hukum dan belum dibebasakan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Seharusnya Pemerintah Republik Indonesia membekali calon TKI dengan buku pedoman keselamatan kerja yang juga memuat hak-hak TKI tersebut serta dicantumkan alamat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/ Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang berada di negara tujuan. Selain itu Pemerintah Republik Indonesia juga harus membuat perjanjian bilateral dengan negara tujuan dengan maksud agar negara tujuan dapat menekan pengguna untuk mematuhi isi perjanjian tersebut sehingga hak-hak TKI tersebut tetap terlindungi dalam masa penempatan.