PERANAN KETERANGAN SAKSI A CHARGE SEBAGAI SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA

Main Author: Yohenda Tri , A.
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://eprints.upnjatim.ac.id/2174/1/file1.pdf
http://eprints.upnjatim.ac.id/2174/2/file2.pdf
http://www.upnjatim.ac.id
http://eprints.upnjatim.ac.id/2174/
Daftar Isi:
  • Saksi A Charge merupakan salah satu alat bukti yang utama di dalam pembuktian peradilan pidana. Dalam proses pemeriksaan perkara tindak pidana alat bukti yang pertama kali di periksa adalah saksi A Charge. Mengingat peranan dan Fungsinya yang sangat penting maka pemerintah menjamin hak dan kewajiban seorang saksi A Charge dan memberikan perlindungan yang sebagaimana telah di atur di dalam Undang-Undang Perlindungan saksi dan Korban. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang kewajiban dan hak-hak saksi A Charge dalam peradilan pidana menjadikan sejumlah rumusan masalah yakni pertama, bagaimanakah peranan saksi A Charge dalam proses peradilan pidana, dan yang kedua adalah bagaimanakah perlindungan hukum saksi A Charge dalam proses peradilan pidana. Pada penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa peranan saksi A Charge dalam proses pembuktian sangat penting, Boleh dikatakan, tidak ada suatu perkara pidana yang lepas dari pembuktian alat bukti keterangan saksi A Charge. Hampir semua pembuktian perkara pidana, selalu di dasarkan kepada pemeriksaan keterangan saksi A Charge sekurang-kurangnya di samping pembuktian yang lain, masih selalu di perlukan pembuktian dengan alat bukti dengan keterangan saksi A Charge. Seyogyanya perlindungan-perlindungan hukum bagi saksi A Charge di perlukan untuk melindungi hak-hak individunya. Tetapi dalam Penegakan hukum dalam perlindungan saksi A Charge, seringkali tidak mendapat perlindungan hukum dan bahkan malah dijadikan tersangka. Dengan demikian perlunya kebijakan hukum tetang perlindungan saksi A Charge dimasa yang akan datang diperlukan harmonisasi hukum baik itu Kitab Undangundang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang dibentuk dalam satu sistem hukum, sehingga memudahkan dalam pelaksanaan hukum dan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban merupakan pedoman dalam menjalankan perlindungan saksi A Charge.